Daftar Kontraktor Bidang RE101 - Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

Ditemukan 0 perusahaan dengan bidang RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dari berbagai kualifikasi di Kab Jepara.
Data tidak ditemukan

Tender dengan syarat sub bidang SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

PAGU: Rp. 661.520.000,00 (662,0 Jt)
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PAGU: Rp. 800.000.000,00 (800,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI MALUKU UTARA Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
PAGU: Rp. 1.550.000.000,00 (2,0 M)
DIREKTORAT PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 2.500.000.000,00 (3,0 M)
BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 550.000.000,00 (550,0 Jt)
DINAS PERHUBUNGAN Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
PAGU: Rp. 550.000.000,00 (550,0 Jt)
DINAS PERHUBUNGAN Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
PAGU: Rp. 700.000.000,00 (700,0 Jt)
DINAS PERHUBUNGAN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
PAGU: Rp. 4.500.000.000,00 (5,0 M)
290155 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PAGU: Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
Ruang Lingkup RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

Pekerjaaan yang dihandle oleh RE101 meliputi rekomendasi, nasihat dan asistensi mengenai rekayasa teknik, termasuk didalamnya melaksanakan studi kelayakan dan dampak dari proyek contohnya antara lain:

  1. Studi dampak topografi dan geologi dalam desain, konstruksi dan biaya dari jalan, saluran pipa dan infrastruktur transportasi lainnya;
  2. Studi dari kualitas atau kecocokan material yang akan digunakan dalam proyek konstruksi dan dampaknya dalam desain, serta konstruksi dan biaya jika menggunakan material yang berbeda;
  3. Studi dampak lingkungan dari proyek konstruksi; dan
  4. Studi keuntungan efesiensi produksi sebagai dampak dari penggunaan alternatif proses, teknologi dan layout. Ruang lingkup dari jasa ini tidak selalu terkait dengan proyek konstruksi namun dapat juga meliputi penilaian dari struktur bangunan dan instalasi mekanikal dan elektrikal, testimoni ahli dalam kasus litigation serta memberikan asistensi kepada pemerintah dalam penyusunan peraturan perundangan

Syarat Pembuatan SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

Kode SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data