PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Diverifikasi

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Kota Tangerang

Didirikan:

NIB: 9120*****1576

NPWP:

Bergabung dengan: INKINDO

Email: reka************com

Website: -

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi INKINDO. Kota Tangerang, Indonesia.

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar sebagai anggota asosiasi INKINDO, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memenuhi standar profesionalisme dan kualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang tersedia, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI tercatat sebagai perusahaan dengan jenis badan usaha Perencanaan. Menurut registrasi resmi, beberapa layanan konstruksi yang terdaftar untuk PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI meliputi: Jasa Konstruksi AL001: Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang Jasa Konstruksi AL002: Jasa Pengembangan Wilayah Jasa Konstruksi AL003: Jasa Pengembangan Perkotaan Jasa Konstruksi AL004: Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap dan juga 18 layanan lainnya.

Sebagai wujud dari pemenuhan standar mutu dan keamanan PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan sertifikasi internasional. Sejumlah referensi standar internasional yang menjadi acuan PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI antara lain: SMK3 PP 50/2012 ISO 9001:Quality Management Systems ISO 14001:Sistem Manajemen Lingkungan ISO 45001:Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) ISO 22000:Sistem manajemen keamanan pangan (FSMS) ISO 27001:Information security management systems (ISMS) ISO 37001:Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Informasi dan data tentang PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI yang disediakan di halaman ini dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Data disediakan sebagai pedoman dan untuk tujuan informasi saja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perusahaan ini, disarankan untuk menghubungi perusahaan secara langsung melalui kontak resmi mereka.

About PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI Kota Tangerang

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI adalah perusahaan konstruksi yang berlokasi di Kota Tangerang , Indonesia . Telah eksis di market dalam periode yang lama, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI telah menjadi pioneer unggulan di industri konstruksi dengan keahlian khusus dalam development infrastruktur dan project komersial berskala raksasa.

Track Record Solid
Diatas 0 tahun
Proyek Selesai
Mencapai 100 pekerjaan
Staf Berpengalaman
20+ karyawan
Informasi PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Data yang ditampilkan di halaman ini merupakan informasi yang dikumpulkan dari sumber resmi dan publik. Informasi ini disediakan sebagai referensi dan dapat berubah sesuai dengan pembaruan data terbaru dari sumber resmi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan proyek-proyek PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI, silakan menghubungi perusahaan secara langsung melalui kontak resmi mereka untuk diskusi lebih lanjut tentang kebutuhan konstruksi Anda.

Service PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk menyediakan jasa konstruksi di berbagai sektor proyek.

Informasi layanan yang ditampilkan di bawah ini berdasarkan data registrasi resmi dari LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.

AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71101 yang disertifikasi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

View Details
AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Pengembangan Wilayah dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71101 yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info
AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Pengembangan Perkotaan dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71101 yang diakui LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71101 yang diakui LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info
AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71101 yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
AR105 Jasa Arsitektur lainnya

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Arsitektur lainnya, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Konsultansi Lingkungan, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selengkapnya
PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selengkapnya
PR102 Jasa Perencanaan Wilayah

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Perencanaan Wilayah, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

View Details
PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selengkapnya
RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

View Details
RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selengkapnya
RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lihat Detail
RE108 Jasa Desain Rekayasa Lainnya

Berdasarkan data registrasi, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI terdaftar untuk layanan Jasa Desain Rekayasa Lainnya, yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info
RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71102 yang terdaftar di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selengkapnya
RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71102 yang disertifikasi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info
RK005 Jasa Rekayasa Lainnya

PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI memiliki ijin kegiatan Jasa Rekayasa Lainnya dengan kualifikasi Umum sesuai dengan KBLI 71102 yang disertifikasi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

More Info

Informasi PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Catatan Penting: Informasi yang ditampilkan di halaman ini dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Data disediakan sebagai pedoman dan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.

Layanan Konsultansi PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Sebagai perusahaan jasa konsultansi yang terpercaya, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI menyediakan bermacam-macam services konsultansi untuk mengawal kesuksesan proyek development Anda.

Planning & Desain

Layanan perencanaan dan desain konstruksi, mulai dari studi kelayakan hingga detailed engineering design (DED).

Pengawasan Konstruksi

Layanan pengawasan yang teliti dan ahli untuk menjamin mutu dan jadwal tepat penyelesaian konstruksi}.

Analisis & Assessment

Melakukan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL/EIA), dan berbagai kajian teknis yang diperlukan.

Construction Project Management

Layanan manajemen proyek untuk mengoptimalkan biaya, waktu, dan kualitas.

Catatan Penting: Sebagai perusahaan konsultan, PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI fokus pada perencanaan, desain, dan pengawasan proyek konstruksi. Perusahaan konsultan umumnya tidak melakukan pekerjaan fisik konstruksi secara langsung.

Alamat PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

, Kota Tangerang 11640

Layanan & Kualifikasi PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Nomor Kode AL001
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO

Jasa Pengembangan Wilayah

Nomor Kode AL002
Kualifikasi B
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 25 February 2022
Tanggal Cetak Pertama 24 February 2025

Jasa Pengembangan Perkotaan

Nomor Kode AL003
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 01 March 2022
Tanggal Cetak Pertama 28 February 2025

Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap

Nomor Kode AL004
Kualifikasi M
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 01 March 2022
Tanggal Cetak Pertama 28 February 2025

Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Nomor Kode AR001
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 19 May 2022
Tanggal Cetak Pertama 18 May 2025

AR101 - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural - Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.

Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.

Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.

Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 

(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa  yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.

(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan tahap selanjutnya. 

Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan 
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam  gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep rancangan yang telah dirumuskan  arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan.

Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.

Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.

(2) Sasaran tahap ini adalah:


a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan  yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik dengan mutu yang baik.

b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi


(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi

Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). 

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:

a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.

(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam:

a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi

(3) Sasaran tahap ini adalah:

Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala

(1) Dalam tahap ini:
a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa. 
b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

(2) Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.

(3) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
b. Untuk membantu Pengawas Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.
c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.

Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual
(1) Hak Milik

a. Hak kepemilikan atas setiap dokumen perancangan yang telah dibuat oleh Arsitek, dalam setiap kondisi akan tetap berada pada Arsitek, termasuk setelah penyelesaian proyek atau setelah pemutusan hubungan kerja, ataupun bila rancangan yang telah diselesaikan tersebut tidak direalisasikan.

b. Dokumen Perancangan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan tidak diperkenankan digunakan oleh pengguna jasa untuk proyek lain ataupun ditambahkan pada proyek yang  bersangkutan kecuali atas seizin dari arsitek dengan suatu persetujuan tertulis, dan dengan kesepakatan penambahan imbalan jasa atas penggunaan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan imbalan jasa.

(2) Hak Perwujudan Rancangan

a. Hak perwujudan adalah hak untuk merealisasikan atau mewujudkan suatu rancangan arsitektur menjadi suatu wujud karya arsitektur yang nyata.

b. Pengguna Jasa mendapatkan hak perwujudan rancangan sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi kewajiban membayar imbalan jasa atas penugasan untuk pembuatan rancangan arsitektur dan segala sesuatu yang menyangkut penugasan tersebut kepada arsitek.

c. Perwujudan ulang berdasarkan rancangan arsitektur dengan atau tanpa perubahan apapun, wajib memberitahukan dan dengan persetujuan tertulis dari arsitek dan dengan imbalan jasa sesuai ketentuan imbalan jasa perwujudan ulang rancangan arsitektur yang berlaku.

(3) Tanda Nama 

Arsitek berhak untuk membubuhkan tanda nama arsitek pada gambar arsitektur

(4) Hak Dokumentasi dan Hak Penggandaan

a. Arsitek memiliki hak dokumentasi termasuk membuat gambar-gambar atau foto-foto maupun rekaman dalam bentuk lainnya baik keadaan di dalam maupun di luar bangunan hasil rancangannya.

b. Hanya arsitek yang memiliki hak penggandaan atas gambar-gambar rancangan arsitektur yang dibuatnya.

(5) Hak Kekayaan Intelektual meliputi hak-hak di atas diatur sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

a.    Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
c.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
d.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; dan
e.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual lainnya.

 

Nomor Kode AR101
Kualifikasi M2
Kemampuan Dasar Tahun: 2015 | Nilai: Rp. 7.520
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Desain dalam industri konstruksi memiliki peran yang sangat penting. Sebuah desain bangunan dapat menjadi landmark suatu kawasan tertentu. Desain juga dapat menjadi suatu cerminan budaya dan kearifan lokal. Kegalagalan desain dalam industi konstuksi dapat disebabkan oleh proses pengadaan barang atau pun proses kontruksi.

Kegagalan ini dapat berupa gangguan kepada pengguna bangunan itu sendiri, gangguan terhadap pengguna jasa mau pun gangguan terhadap masyarkat sekitar. Salah satu tanggung jawab yang dimiliki seorang arsitek ialah kewajiban terhadap masyarakat. Dalam kewajibannya tersebut seorang arsitek berkewajiban menjaga kadaan fisik dan non fisik lingkungan sekitar, sehingga dapat tercipta lingkungan yang selaras dengan alam. Kewajiban ini wajib dipenuhi seorang arsitek sebagai kode etiknya sebagai profesional arsitek sehingga, apabila hal ini dilanggar keprofesionalan seorang arsitek patut dipertanyakan.

Terbukti dengan banyaknya bangunan yang makin bergaya dan namun tetap fungsional. Semuanya tak hanya diaplikasikan pada gedung-gedung komersial atau bangunan umum, namun juga pada rumah-rumah tinggal khususnya. Tentunya hal ini merupakan kabar yang menggembirakan. Yang pertama untuk masyarakat dan para end user, karena mereka kini mulai sadar akan pentingnya sebuah harmonisasi desain terhadap rumah tinggalnya. Berikutnya tentu bagi kalangan arsitek, bahwasanya kinerja mereka mulai terlihat dan diakui oleh masyarakat luas.

Ada beberapa alasan mengapa anda membutuhkan jasa arsitek, antara lain :

  • Arsitek seorang perancang bangunan yang sudah berpengalaman baik teori maupun praktek.
  • Arsitek mampu memvisualisasikan ide dari si pemilik bangunan/rumah untuk mewujudkannya dalam bentuk bangunan.
  • Arsitek memiliki banyak referensi design bangunan/rumah.
  • Arsitek tetap akan bertumpu pada efisiensi anggaran, tanpa menyesampingkan estetika suatu bangunan.

Jasa Arsitektur Lainnya sangatlah dibutuhkan dalam industri pembangunan, banyaknya pembangunan tanpa perencanaan yang mengakibatkan resiko kegagalan dalam pembangunan juga mengakibat kerugian dalam hal material dan waktu .

klasifikasi untuk Jasa Arsitektur Lainnya sebagai berikut.

Klasifikasi : Perencanaan Arsitektur
Kode : AR105
Sub Bidang : Jasa Arsitektur lainnya
Lingkup Pekerjaan : Semua jasa yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings. Termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.

Nomor Kode AR105
Kualifikasi M2
Kemampuan Dasar Tahun: 2010 | Nilai: Rp. 2.397
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa konsultansi yang mencakup kegiatan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, serta nasihat pengelolaan persampahan.

Nomor Kode KL401
Kualifikasi B
Kemampuan Dasar Tahun: 2014 | Nilai: Rp. 7.049
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) perkotaan,jasa perancangan bagian perkotaan, termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatandalam penataan ruang perkotaan.

Nomor Kode PR101
Kualifikasi B
Kemampuan Dasar Tahun: 2013 | Nilai: Rp. 2.510
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayahnasional, pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan jasapenasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota,kawasan andalan, dan kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka hijau.

Nomor Kode PR102
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa pembuatan desain dan rencana dari aesthetic landscapinguntuk taman, lahankomersial dan permukiman. Meliputi penyiapan rencana lapangan, gambar kerja,spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan konturtanah, tanaman yang akan ditanam, dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar,dan area parkir. Termasuk juga didalamnya jasa inspeksi dari pekerjaan selama konstruksi, jasa pengkajian dan penasehatan penataan lingkungan bangunan dan lansekap.

Nomor Kode PR103
Kualifikasi B
Kemampuan Dasar Tahun: 2012 | Nilai: Rp. 4.155
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Pekerjaaan yang dihandle oleh RE101 meliputi rekomendasi, nasihat dan asistensi mengenai rekayasa teknik, termasuk didalamnya melaksanakan studi kelayakan dan dampak dari proyek contohnya antara lain:

  1. Studi dampak topografi dan geologi dalam desain, konstruksi dan biaya dari jalan, saluran pipa dan infrastruktur transportasi lainnya;
  2. Studi dari kualitas atau kecocokan material yang akan digunakan dalam proyek konstruksi dan dampaknya dalam desain, serta konstruksi dan biaya jika menggunakan material yang berbeda;
  3. Studi dampak lingkungan dari proyek konstruksi; dan
  4. Studi keuntungan efesiensi produksi sebagai dampak dari penggunaan alternatif proses, teknologi dan layout. Ruang lingkup dari jasa ini tidak selalu terkait dengan proyek konstruksi namun dapat juga meliputi penilaian dari struktur bangunan dan instalasi mekanikal dan elektrikal, testimoni ahli dalam kasus litigation serta memberikan asistensi kepada pemerintah dalam penyusunan peraturan perundangan

Nomor Kode RE101
Kualifikasi M2
Kemampuan Dasar Tahun: 2015 | Nilai: Rp. 3.641
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa desain rekayasa struktur untuk load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Jasa desain ini meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan berikut:

  1. Estimasi biaya, spesifikasi dan rencana pendahuluan untuk mendefinisikan konsep desain teknik;
  2. Rencana akhir, spesifikasi dan estimasi biaya termasuk didalamnya gambar kerja, spesifikasi material yang digunakan, metode instalasi, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk keperluan tender dan konstruksi serta nasihat ahli untuk klient pada saat evaluasi dan penerimaan tender; dan
  3. Jasa yang diberikan pada saat fase konstruksi.

Nomor Kode RE102
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil keairan seperti dam, catchment basins, sistem irigasi, pekerjaan pengendalian banjir, pelabuhan, pekerjaan penyaluran air dan sanitasi serta sistem saluran air limbah industri. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender; layanan pada saat fase konstruksi.

Nomor Kode RE103
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa pembuatan desain rekayasa engineering untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya, dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya, dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu, dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan.

Layanan pada saat fase konstruksi termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.

Klafikasi Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Sbu sebagai berikut :

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) untuk pekerjaan rekayasa sipil transportasi seperti jembatan, jalan layang, dan jalan raya. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut: perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis, perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi. Termasuk di dalamnya jasa pembuatan desain structural health monitoring system untuk bentang jembatan.

Nomor Kode RE104
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa pembuatan desain rekayasa (engineering) mekanikal dan elektrikal untuk sistem energi, sistem penerangan, sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi dan sistem eletrikal lainnya untuk semua jenis bangunan dan atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Jasa Desain meliputi salah satu dari kombinasi layanan berikut : perencanaan awal, estimasi biaya dan spesifikasi dalam rangka menterjemahkan konsep desain teknis; perencanaan akhir, estimasi biaya dan spesifikasi termasuk gambar teknik, spesifikasi material yang akan digunakan, metode pemasangan, batasan waktu dan spesifikasi teknis lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan tender layanan pada saat fase konstruksi.

Nomor Kode RE105
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa konsultansi di bidang jasa konstruksi yang meliputi jasa nasihat dalam pembinaan usaha dan kelembagaan, pembinaan penyelenggaraan dan pembinaan investasi konstruksi serta pembinaan kompetensi dan keahlian Tenaga Kerja Konstruksi oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Termasuk jasa penelitian dan pengembangan bidang konstruksi.

Nomor Kode RE107
Kualifikasi B
Kemampuan Dasar Tahun: 2013 | Nilai: Rp. 5.009
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa desain rekayasa khusus lainnya. Termasuk desain rekayasa akustik dan vibrasi, sistem pengendalian lalu-lintas, pengembangan prototype dan desain detail dari produk baru serta jasa desain rekayasa khusus lainnya.

Nomor Kode RE108
Kualifikasi M1
Kemampuan Dasar Tahun: 0 | Nilai: Rp. 0
Asosiasi INKINDO
Tanggal Permohonan 05 October 2018
Tanggal Cetak Pertama 13 November 2018
Tanggal Perubahan Terakhir 02 September 2020

Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian

Nomor Kode RK001
Kualifikasi K
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO

Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air

Nomor Kode RK002
Kualifikasi M
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO

Jasa Rekayasa Lainnya

Nomor Kode RK005
Kualifikasi B
Asosiasi Lembaga Sertifikasi INKINDO
Tanggal Permohonan 25 February 2022
Tanggal Cetak Pertama 24 February 2025

Ulasan PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI

Temukan pengalaman nyata dari pelanggan kami tentang layanan PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI. Testimoni ini membantu Anda membuat keputusan terbaik.

5.0/5
Excellent
Based on 2 reviews
Excellent
2
Very Good
0
Average
0
Poor
0
Terrible
0
D

Dian Pratiwi

02/10/2021 04:06

Pilihan Terbaik untuk Konstruksi

Perusahaan ini adalah pilihan terbaik untuk setiap proyek konstruksi. Mereka memiliki tim yang handal dan mampu memberikan solusi terbaik untuk setiap masalah yang muncul. Sangat direkomendasikan!
S

Surya Nugraha

02/03/2021 01:24

Hasil Pekerjaan yang Memuaskan

Hasil pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan ini sungguh memuaskan. Semua pekerjaan dilakukan dengan cepat dan berkualitas tinggi. Saya sangat puas dengan kerja mereka.
Showing 1 - 2 of 2 total
Write a review
Review title is required
Review content has at least 10 character

Perhatian


Informasi dan data tentang PT. REKADAYA SENTRAMANDIRI yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi perusahaan dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.