Sebagai Pelaku Usaha yang ingin mengikuti proyek paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), Anda harus mendaftarkan perusahaan melalui sistem LPSE. Kami telah mengumpulkan alamat website LPSE Kepulauan Riau (Kepri) yang mungkin saja berguna bagi perusahaan Anda yang akan mengikuti lelang proyek pekerjaan pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Kepri, baik di lingkungan Pemprov dan Pemda Kab/Kota.



Sistem LPSE sudah dimanfaatkan dan diaplikasikan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Kepri. Sistem LPSE K/L/PD di Kepulauan Riau ini telah mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Saat ini SPSE versi yang terbaru adalah SPSE 4.3. Namun, ada beberapa website K/L/PD LPSE Kab/Kota Kepri yang masih menggunakan di bawah versi 4.3. Di dalam sistem SPSE ini, user bisa mencari lelang paket, mengecek pemenang lelang, melihat perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, mendapatkan informasi alamat kantor LPSE Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan lain sebagainya. Untuk mencari cara cepat alamat website dari link LPSE Kab/Kota Kepri, cukup ketikan CTRL + F, kemudian ketik nama Kab/Kota pada "search box" yang tersedia. Jika sudah mendapatkan alamat link-nya, Anda bisa copy paste alamat link nya pada tab baru di browser.

Sistem LPSE Pemerintah Daerah Kepulauan Riau ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut ini daftar alamat website LPSE di wilayah Kepri.

Pemerintah Daerah Link Website LPSE
Provinsi Kepulauan Riau http://lpse.kepriprov.go.id
Kab. Bintan http://lpse.bintankab.go.id/eproc/
Kab. Karimun http://lpse.karimunkab.go.id/eproc4
Kab. Kepulauan Anambas http://lpse.anambaskab.go.id/
Kab. Lingga http://lpse.linggakab.go.id
Kab. Natuna http://lpse.natunakab.go.id/
Kota Batam https://lpse.batam.go.id
Kota Tanjung Pinang http://lpse.tanjungpinangkota.go.id/

Sebelum menggunakan LPSE Kepri, para Pelaku Usaha harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa. Jika terdapat link yang rusak (tidak bisa diakses), silahkan kirimkan nama K/L/PD nya pada kolom komentar di bawah ini.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/lpse-kepri.html