Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
Baca juga: Pengertian Jasa Konstruksi
Rincian kegiatan Pembina Jasa Konstruksi dengan jabatan Ahli Pertama, sebagai berikut:
- mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
- melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun);
- mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
- menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan);
- mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
- menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek;
- merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
- mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi;
- mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi;
- memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing) sebagai anggota;
- melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi;
- menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi;
- melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi;
- melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi;
- menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi sebagai anggota;
- merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah;
- mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional;
- mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
- melakukan updating data pemberdayan jasa konstruksi;
- merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai anggota;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaran jasa konstruksi;
- melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah;
- melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional;
- mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi;
- melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan
- melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi.
Baca Juga: Hati-hati Investasi Pohon Jati, Jangan Percaya kata-kata Sales
Besaran Tunjangan PNS Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru
- Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000
- Pembina Jasa Konstruksi Madya sebesar Rp1.520.000
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda sebesar Rp1.211.000
- Pembina Jasa Konstruksi Pertama sebesar Rp540.000
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/01/jabatan-fungsional-pembina-jasa-konstruksi.html