Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan singkatannya, SIHARKA, merupakan aplikasi besutan dari Menpan-RB. Aplikasi Siharka berbasis website ini merupakan Laporan Wajib yang harus diisi oleh masing masing Pegawai ASN dengan mengisi data online di website resmi siharka.menpan.go.id.



Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) ini nantinya akan dikirimkan ke Inspektorat Instansi/Pemerinah Daerah masing-masing. Peluncuran aplikasi Si-Harka ini guna mendukung program pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN di era digital.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun muatan dalam LHKASN terdiri atas:

  1. Data pribadi dan keluarga yang meliputi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan. 
  2. Harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan,deposito dll) dan piutang/hutang.
  3. Penghasilan meliputi: penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. 
  4. Pengeluaran yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.


Pelaporan harta kekayaan secara online ini akan mempermudah proses audit penghasilan ASN. Berikut ini kami cantumkan tutorial singkat pengisian data pada sistem Siharka berikut ini:

  1. Ketik website SIHARKA dengan URL http://siharka.menpan.go.id/
  2. Isi Username dengan NIP Anda, dan isikan password sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
  3. Lengkapi data pribadi dan Ubah password Anda
  4. Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
  5. Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
  6. Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
  7. Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
  8. Saatnya isi semua Harta Kekayaan. Untuk mengisinya klik INPUT BARU
  9. Setelah selesai mengisi semua data, pastikan data yang diisikan sudah benar semua. Terakhir, klik tombol kirim ke Inspektorat.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/siharka.html