Kepmen 897 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam salinan Kepmen 897 disebutkan bahwa besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli disusun berdasarkan pengalaman profesi yang setara (comparable experiences) dan tingkat pendidikan S1, S2 dan S3.
Dengan dikeluarkannya Kepmen remunerasi ini, nantinya akan berpengaruh pada peningkatan tenaga kerja sektor konstruksi yang bersertifikat. Pasalnya, di dalam aturan remunerasi yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi dilihat dari standar kompetensi dan pengalaman kerja.
Kepmen 897 itu menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Melalui aturan tersebut diharapkan tenaga konsultan bisa semakin sejahtera. Karena itu, menteri menghimbau jangan sampai ada (penyedia jasa konsultansi) mengajukan penawaran harga pekerjaan jasa konsultan konstruksi sangat rendah. Jika sampai ada Penyedia Jasa yang melakukan praktik membanting harga untuk jasa konsultan maka dikenakan blacklist. Hal ini berguna untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kerja konstruksi yang selama ini dipandang sebelah mata.
- Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA dengan SKA Ahli Muda, berpendidikan Sarjana S1, dengan pengalaman kerja 9 tahun, maka besaran remunerasi minimalnya (apabila lokasi proyek di Provinsi DKI Jakarta) adalah Rp. 30.000.000,-
- Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultansi konstruksi disyaratkan menggunakan personil TA dengan SKA Ahli Utama, berpendidikan Sarjana S2, dengan pengalaman kerja 10 tahun, maka besaran remunerasi minimalnya (apabila lokasi proyek di Provinsi DKI Jakarta) adalah Rp. 52.000.000,-
Adanya standar biaya langsung personel minimal ini, maka tenaga kerja konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Kepmen 897 ini diharapkan mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih meningkatkan kompetensi tenaga ahli dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.
- Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
- Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/besaran-remunerasi-minimal-tenaga-kerja-konstruksi.html