Siapa bilang biaya pembuatan SKT itu mahal? Bagi Anda pemilik perusahaan atau individual yang berkepentingan untuk mengurus pembuatan sertifikat keterampilan, apakah Anda sedang ragu dengan biayanya? Jika iya, maka sebaiknya Anda baca informasi dari Kami. Sebagai perusahaan pengurusan pembuatan sertifikat keterampilan, Kami akan membahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKT atau sertifikat keterampilan tersebut.
Mungkin Anda berfikir bahwa pembuatan SKT membutuhkan biaya yang cukup mahal. Atau mungkin Anda pernah berkonsultasi kepada orang yang pernah membuat SKT, Anda diberikan informasi biaya pembuatan SKT yang cukup tinggi. Sehingga Anda sendiri merasa ragu untuk membuat SKT sementara Anda sendiri sangat membutuhkannya.
Ya, sertifikat keterampilan atau SKT memang sangat diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan konstruksi dinilai memiliki kelebihan bila pekerja yang berada di perusahaan tersebut telah memenuhi standar dan telah memiliki sertifikat keterampilan. Akan tetapi, kembali lagi pada individualnya, seseorang tersebut juga harus mengetahui termasuk dalam kelas mana sertifikat keterampilan yang diurus. Sebab diketahui ada 3 kelas atau level dalam sertifikat keterampilan.
Baca Juga: Harga Cat Dasar Tembok dan Cat Alkali Primer Berbagai Merek
Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)
Baca Juga: Semua Tentang Kontrak: Pengertian Kontrak, Keterlambatan, Denda dan Pemutusan Kontrak
Kelas sertifikat keterampilan itu sendiri dibagi berdasarkan tiga kelas yang masing-masing memiliki syarat yang harus dipenuhi yaitu :
Untuk SKT Kelas 1
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- Lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Bila Anda sudah mengetahui manakah yang termasuk dalam kelas sertifikat Anda, selanjutnya untuk syarat berkas yang harus dipenuhi adalah sama. Adapun syaratnya yaitu :
- Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
- Foto Copy KTP
- Pas Photo 3Ãâ4
- Foto pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1
Baca Juga: PLTS Atap, Wajib Paham Ini Sebelum Memasang PLTS Atap
Lalu Berapa Biaya Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Sertifikat Keterampilan?
Diperkirakan untuk biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat keterampilan yaitu :
- Tenaga Terampil Kelas 1 mulai dari Rp. 1.200.000,-
- Tenaga Terampil Kelas 2 mulai dari Rp. 1.000.000,-
- Tenaga Terampil Kelas 3 mulai dari Rp. 900.000,-
Biaya pembuatan untuk sertiifkat keterampilan tersebut tentu saja dapat berubah-ubah, bisa saja Anda dapatkan lebih murah ataupun lebih mahal. Karena semua tergantung dari cara Anda mengurus pembuatannya. Bila Anda menggunakan biro jasa pengurusan SKT yang tepat maka Anda akan dapatkan lebih murah.
Kami Intiglobal adalah jasa pembuatan SKT yang tepat untuk Anda gunakan. Kami menawarkan harga terbaik kepada Anda yang akan membuat SKT dan menginginkan harga yang murah. Tidak hanya murah, tapi Kami juga akan mengurus secara keseluruhan untuk pembuatan SKT hingga tuntas.