E-katalog saat ini menjadi salah satu mekanisme pembelian barang/jasa yang sangat massif digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Tentunya, hal ini dikarenakan layanan kemudahan belanja barang/jasa yang ditawarkan. Dengan segala kemudahan yang ditawarkannya tersebut, beberapa pejabat pengadaan menjadikan informasi yang tersedia di dalam katalog elektronik tersebut, khususnya informasi mengenai spesifikasi dan harga barang/jasa, sebagai penentu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rencana anggaran. Pertanyaannya, apakah hal tersebut merupakan hal yang tepat/dibenarkan untuk dilakukan?



Berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS ditentukan dengan cara mengalkullasi harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasi survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan berbagai informasi seperti harga dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, inflasi, dan berbagai hal lainnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, tentu penyusunan HPS tidak bisa dilakukan berdasarkan harga yang ada di e-katalog karena harga yang ada di e-katalog hanya untuk transaksi e-purchasing. Ketika proses pemilihan penyedianya tidak dengan metode e-purchasing, yakni dengan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung dan tender, tidak boleh menggunakan harga e-katalog sebagai HPS. Jika harga yang ada di e-katalog dijadikan HPS, akan ada kemungkinan tidak ada penawaran yang masuk karena komponen penentuan harga yang digunakan oleh penyedia melalui e-katalog dan penyedia di luar e-katalog tentu berbeda. Penyedia di luar e-katalog tentu memperhitungkan inflasi, kurs rupiah, besaran margin keuntungan, dan kuantitas produk yang akan dibeli.

Sama seperti penyusunan HPS, DPA/DIPA juga tidak boleh ditentukan oleh harga yang ada di katalog elektronik. Justru penentuan DPA/DIPA harus dibuat lebih tinggi dari harga pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga pasar sejak DPA/DIPA disusun hingga realisasi belanja pemerintah.

Namun, Anda dapat menggunakan harga yang ada di e-katalog sebagai acuan penentuan harga dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi harga. Jika mengacu pada harga e-katalog masih diperbolehkan, dengan asumsi (mempertimbangkan) kenaikan harga inflasi, dan sebagainya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/bolehkah-menyusun-hps-berdasarkan-harga-e-katalog.html