Membangun usaha bidang konstruksi tidaklah semudah yang kita bayangkan, terlebih jika sudah menyangkut izin usaha. Di sisi lain bagi perusahaan jasa konstruksi, perizinan merupakan persyaratan mutlak agar usaha bisa berjalan lancar sekaligus memenangkan tender proyek. Namun jangan khawatir, pemerintah sekarang sudah berupaya membenahi sistem birokrasi yang mana dalam mengurus izin berusaha (termasuk SIUJK) telah dipermudah dengan adanya PTSP dan sistem OSS.
SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
SIUJK bisa kamu gunakan saat ingin mengikuti tender pada beberapa bidang pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, dan sipil.
Mencakup Seluruh Aktivitas yang Berkaitan Dengan Konstruksi
SIUJK merupakan dokumen perizinan yang mencakup semua bidang jasa konstruksi. Diantaranya yaitu: perencanaan konstruksi, perancangan desain, rekayasa konstruksi, pekerjaan persiapan, renovasi (perbaikan) bangunan, pekerjaan pemeliharaan, pengembangan, pemasangan (instalasi), pembinaan bangunan baru, dan pengawasan pembangunan.
Khusus untuk pengawasan bangunan, poin ini mencakup beberapa pekerjaan seperti: pengawasan pekerjaan arsitektur termasuk pengawasan konstruksi gedung, pengawasan sipil dan mekanika, pengawasan telekomunikasi dan elektrik, serta pengawasan tata lingkungan.
SIUJK diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan pemohon supaya usaha konstruksi yang dibangun berjalan dengan tertib. Dikeluarkannya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sendiri harus melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini.
Syarat-Syarat Pengajuan SIUJK
Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebenarnya tidak sulit karena tidak banyak dokumen atau sertifikat penting yang harus disiapkan untuk memenuhi semua persyaratan.
Ibarat Surat Izin Mengemudi, jika ada razia di jalan kamu akan ditilang jika tidak memiliki dokumen tersebut. Kondisi yang sama juga bakal terjadi pada perusahaan jasa konstruksi jika tidak memiliki SIUJK. Besar kemungkinan perusahaan tersebut akan dibekukan karena tidak memiliki izin usaha.
Intinya kepemilikan SIUJK sangat penting, terlebih jika perusahaan sangat serius membangun usahanya. Jika kemudahan usaha salah satunya ditentukan oleh surat izin tersebut, maka pemilik usaha harus serius mengurus SIUJK agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Untuk mendapatkan SIUJK direktur/penanggung jawab perusahaan harus bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP tingkat wilayah Kab/Kota, untuk permohonan baru dan perubahan direktur. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemohon Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah sebagai berikut.
- Fotokopi akta pendirian notaris
- Fotokopi KTP dan NPWP direktur perusahaan
- Fotokopi NPWP badan hukum milik perusahaan
- Fotokopi TDP
- Fotokopi SIUP
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi
- Bukti Kepemilikan Tanah. Jika milik pribadi menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi). Sementera itu, jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan: Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
- Fotokopi surat domisili usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) asli (Sekarang sudah berbentuk online)
- SKA ahli yang asli (Sekarang sudah berbentuk digital), untuk badan usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 cukup melampirkan 1 SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan), untuk kualifikasi M1, M2, B, B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar.
Proses pembuatan SIUJK tidak membutuhkan waktu lama. Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan maka prosesnya maksimal hanya 4-6 minggu. Jika perusahaan menggunakan jasa notaris untuk pengurusannya maka proses bisa berjalan lebih cepat.
Lantas apa konsekuensinya jika perusahaan jasa konstruksi tidak memiliki SIUJK?
Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perusahaan jasa konstruksi akan mendapat sanksi jika tidak memiliki SIUJK atau tidak menjalankan ketentuan seperti yang tertuang dalam SIUJK sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini badan usaha jasa konstruksi mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban.
Jika peringatan pertama diabaikan atau tidak ditindak lanjuti maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berikutnya yaitu pembekuan izin usaha. Umumnya pembekuan akan dicabut selama rentang waktu 30 hari, jika perusahaan sudah memenuhi kewajiban sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Bagi perusahaan jasa konstruksi yang enggan mengurus SIUJK maka Pemerintah Daerah selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SIUJK berhak mencabut izin usaha perusahaan. Pencabutan izin ini merupakan sanksi terberat yang harus diterima oleh perusahaan.
Jika perusahaan jasa konstruksi sudah mengantongi SIUJK bisa dikatakan perusahaan tersebut sudah lolos verifikasi maupun uji administrasi. Perusahaan juga lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di segala bidang seperti: bidang sipil, mekanik, elektrik, pemeliharaan dan renovasi bangunan (bangunan pemerintah maupun non-pemerintah) dan bidang tata lingkungan.
Mengurus SIUJK pada sistem OSS
Halaman Depan Sistem OSS |
Dengan mulai diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan mulai berbondong-bondong mengurus izin usaha secara online, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Sayangnya masih terdapat satu kendala yang sangat mendasar pada saat pengurusan SIUJK versi OSS ini, yakni adanya perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan. Pada sistem OSS menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka No. 19 Tahun 2017 tentang KODE KBLI. Sementara itu, SIUJK yang selama ini dipakai menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014.
Untuk melihat detail perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan pada sistem OSS dan PTSP, bisa dilihat di link berikut:
- KBLI 2017 (Konstruksi masuk ke kategori F mulai 1102) digunakan pada sistem OSS
- Daftar Subklasifikasi Pelaksana Konstruksi dan Daftar Subklasifikasi Perencana dan Pengawas Konstruksi yang digunakan pada PTSP
Info terakhir yang bisa kami kumpulkan adalah hanya NIB, TDP dan SIUP yang mulai terintegrasi dengan OSS, yang artinya pengurusan NIB, TDP dan SIUP terbitan OSS lah yang akan dipakai, karena sudah terintegrasi dengan PTSP yang selama ini menerbitkan dua dokumen tersebut. Sementara itu SIUJK masih belum secara efektif terintegrasi, meskipun sudah bisa mengurus di OSS.
Nb:
Berikut kami sertakan formulir dan checklist persyaratan kepengurusan SIUJK Baru/Perpanjangan/Perubahan pada pengurusan SIUJK di DKI Jakarta. Yang barangkali bermanfaat bagi kamu walaupun mengurus SIUJK di luar Jakarta, bisa digunakan untuk mendaftar apa saja yang kurang dan yang sudah terpenuhi dari persyaratan IUJK yang akan kamu ajukan pada PTSP di daerahmu.
Demikian pembahasan tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), syarat-syarat yang dibutuhkan dan cara pengurusannya baik di PTSP maupun OSS. Kamu punya usaha jasa konstruksi? Segera urus SIUJK supaya usaha yang kamu bangun berjalan lebih lancar dan tertib.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/siujk-adalah.html