Dalam melaksanakan proses pengadaan obat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya kriteria obat publik dan perbekalan kesehatan, persyaratan pemasok, penentuan waktu pengadaan dan kedatangan obat, penerimaan dan pemeriksaan obat dan pemantauan status pesanan.
Baca juga: Tips bagi Penyedia agar Produknya Lolos E-Katalog
Tujuan dari melakukan pengadaan obat adalah :
- Tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
- Menjamin mutu sediaan obat
- Obat dapat diperoleh pada saat dibutuhkan
Baca Juga: Harga Dak Keraton Per M2 dan Perhitungan Pemasangannya
Proses Pengadaan Obat
Siklus proses pengadaan obat yang pertama ini sangat penting untuk dilakukan, karena berguna untuk menunjang ketersediaan obat dalam pelayanan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas ini diawali dengan proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang akan dibutuhkan di Puskesmas.
Proses perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas bertujuan untuk mendapatkan perkiraan jumlah dan jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan, meningkatkan efisiensi penggunaan obat dan meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
Yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan obat adalah mekanisme substitusi jenis obat. Tidak semua obat yang dibutuhkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit bisa langsung tersedia di pasaran. Oleh karenanya, sangat penting untuk merencakanan mekanisme substitusi jenis obat tersebut.
2. Proses pemesanan dan perjanjian kontrak
Dalam proses pengadaan obat melibatkan pihak pemerintah dari pusat hingga daerah dengan pihak swasta. Dan pihak swasta yang paling berpengaruh dalam suksesnya proses tersebut adalah pihak distributor atau penyedia obat. Kemampuan pihak distributor dalam proses pengadaan obat merupakan ujung tombak terlaksananya seluruh proses pengadaan obat. Kerja sama dengan pihak distributor dimulai dari pengajuan pemesanan terhadap obat yang disiapkan oleh Pedangan Besar Farmasi (PBF) selaku distributor. Setelah melakukan pemesanan maka akan ada perjanjian kontrak bersama dengan pihak distributor.
3. Proses distribusi obat
Proses distribusi obat ke Puskesmas atau Rumah Sakit merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan obat dari instansi tersebut. Proses distribusi merupakan proses yang sangat penting dalam menunjang ketersediaan kebutuhan obat di Puskesmas atau Rumah Sakit. Pemerintah melalui Badan POM RI telah mengeluarkan aturan mengenai cara distribusi obat yang baik yang bisa Anda baca pada Juklak CDOB berikut ini.
Dengan menggunakan E-Katalog maka proses pengadaan obat yang dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat program Jaminan Kesehatan dan obat program kesehatan lainnya.
Baca: E-Katalog, Solusi Proses Pengadaan Barang yang Bebas Praktik Manipulasi
- Meningkatkan transparansi/ keterbukaan dalam proses pengadaan barang/ jasa
- Meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah yang baik
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/ jasa.
Baca Juga: Biaya Pasang Lift Rumah Berbagai Ukuran dan Tipe
Tata Cara Pengadaan Obat Pemerintah Melalui E-Katalog
- pengadaan obat melalui e-purchasing berdasarkan e-katalog mengalami kendala operasional dalam aplikasi; dan/atau
- institusi swasta yang telah menyampaikan RKO melalui E-Monev Obat, namun belum mendapatkan akun e-purchasing.
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pengadaan obat lewat e-katalog. Semoga apa yang sudah disampaikan bermanfaat baik bagi institusi pemerintah/swasta maupun bagi industri farmasi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/01/pengadaan-obat-lewat-e-katalog.html