Pembuatan kontrak Pekerjaan Konstruksi di tahun 2019 saat ini harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Untuk memudahkannya, kami telah menyusun format kontrak ke dalam versi Ms. Word sehingga memudahkan Anda dalam menyusun Surat Perjanjian berdasarkan Permen PUPR tersebut. Tentunya, format kontrak tersebut berbeda dengan format kontrak Pekerjaan Konstruksi sebelum terbit Permen PUPR ini. Ada beberapa poin tambahan yang telah kami masukan ke dalam SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa), Surat Perjanjian, SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak), SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak), dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Draft ini berguna untuk PPK dalam menyusun rancangan kontrak maupun saat pembuatan kontrak dengan Penyedia. Draft kontrak pekerjaan konstruksi ini menggunkana jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Semoga format kontrak ini dapat bermanfaat bagi para pelaku pengadaan di Indonesia. Silahkan unduh format kontrak dalam bentuk Microsoft Word yang terdiri dari di dalam satu package berikut:
- Cover
- SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
- Surat Perjanjian
- SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak)
- SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak)
- SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/kontrak-pekerjaan-konstruksi.html