Berikut ini adalah contoh format kontrak pengadaan barang untuk penanganan keadaan darurat, termasuk ketika Indonesia mengalami pendemi corona Covid-19 sepert saat ini. Kalian tinggal mengganti jenis pekerjaannya, misalkan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan Covid-19, Pengadaan Hand Sanitizer di Bandara Adisutjipto Yogyakarta untuk Menangkal Penyebaran Covid-19, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian Kontrak, Keterlambatan, Aturan Denda dan Pemutusan Kontrak
KONTRAK ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……………….. pada hari ……………….. tanggal ……………….. bulan ……………….. tahun ……………….., berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor ……………….. tanggal ……………….., dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan Nomor ……………….. tanggal ……………….. antara:
Nama | : | ……………….. |
NIP | : | ……………….. |
Jabatan | : | ……………….. |
Berkedudukan di | : | ……………….. |
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota ……………….. c.q. Dinas ……………….. berdasarkan Surat Keputusan ……………….. Nomor ……………….. tanggal ……………….. tentang ………………..selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama | : | ……………….. |
Jabatan | : | ……………….. |
Berkedudukan di | : | ……………….. |
Akta Notaris Nomor | : | ……………….. |
Tanggal | : | ……………….. |
Notaris | : | ……………….. |
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dengan memperhatikan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan …………………………… dalam penanganan darurat sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini;
(b) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan ……………………………dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
- ................
- ................
- dst.
(1) Jenis kontrak : Harga Satuan / lumsum / Gabungan Lumsum dan Harga Satuan / waktu Penugasan / Cost Plus Fee
(2) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan perhitungan bersama dan serah terima adalah sebesar Rp. ……….. (Terbilang : ……………………………………………...) dengan kode akun kegiatan ……….;
(3) Kontrak ini dibiayai dari ………..;
(4) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……………..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ...............
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Kontrak, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Perhitungan Bersama, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ);
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
- Adendum Kontrak (apabila ada);
- Kontrak;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Berita Acara Perhitungan Bersama;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); dan
- Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ)
(3) Masa Pemeliharaan pekerjaan permanen dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ………. (…………………………) hari kalender.
1. Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia;
- meminta laporan-laporan yang dibuthkan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia;
- memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dikuasai oleh Pejabat Pembuat Komitmen, untuk kebutuhan Penyedia penyelesaian pekerjaan;
- melakukan proses pembayaran pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara pembayaran mengacu kepada peraturan-perundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;
2. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran mengacu kepada peraturan-perundang-undangan tentang keuangan negara/daerah;
- bertanggungjawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, serta pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat, sebagaimana yang ditentukan di dalam kontrak;
- meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
- melaporkan pelaksanaan pekerjaan sesuai permintaan Pejabat Pembuat Komitmen, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan;
- memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bertanggungjawab sepenuhnya atas perhitungan keuangan yang telah dibayarkan jika di kemudian waktu berdasarkan perhitungan oleh pihak yang berwenang terdapat kekurangan volume atau kelebihan pembayaran;
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/03/format-kontrak-pengadaan-barang-untuk-penanganan-darurat.html