Pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan peningkatan langkah ekstra dalam penanganan pandemi corona yang berasal dari Wuhan, China tersebut di Indonesia. Wabah Corona COVID-19 termasuk dalam bencana nonalam dan telah ditetapkan menjadi keadaan tertentu darurat bencana melalui Surat Keputusan Kepala BNPB No 9.A Tahun 2020 jo. SK Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Di sejumlah wilayah di Indonesia, Kepala Daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat di daerahnya atas wabah tersebut. Peningkatan langkah ekstra yang tak luput dan harus dipenuhi ketika menghadapi wabah ini adalah kebutuhan barang/jasa. Pertanyaan selanjutnya yang seringkali muncul terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk penanganan wabah Covid19, apakah mekanismenya sama dengan mekanisme pengadaan barang/jasa pada umumnya? Apakah tetap dilakukan tender?
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 59 telah diatur mengenai mekanisme khusus untuk pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat. Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat menegaskan bahwa mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat tidak dilaksanakan sebagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa pada saat kondisi normal/biasa. Pengaturan dalam ketentuan yang dimaksud tersebut meliputi kriteria keadaan darurat, tata cara pengadaan barang/jasa, serta pengawasan dan pelayanan hukum.
Baca juga: Lengkap Peraturan Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Bagian Perlem LKPP)
Salah satu yang menjadi perbedaan utama mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah tahapan pelaksanaan pengadaannya. Di mana tahapan pelaksanaan pengadaan dimaksud telah memberikan ruang bagi kecepatan eksekusi baik pengadaan melalui swakelola maupun melalui penyedia. Dalam pengadaan melalui swakelola langkah yang dibutuhkan cukup 5P yaitu:
- Pengkoordinasian bersama;
- Pemeriksaan bersama;
- Pembahasan (rapat) bersama;
- Pelaksanaan pekerjaan, dan
- Penyerahterimaan hasil pekerjaan.
Dalam pengadaan melalui penyedia, tahapan pemilihan penyedia telah diatur agar pelaksanaannya bisa lebih cepat bahkan bila dibandingkan metode Penunjukan Langsung. Di mana untuk pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memilih dan menunjuk Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan. Meskipun memiliki ruang akselerasi eksekusi pengadaan yang lebih cepat namun pelaksanaan pengadaan dalam penanganan keadaan darurat Covid-19 tetap harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, karena itu dalam ketentuan Peraturan LKPP No 13/2018 juga diatur mengenai mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya. Harapannya kebutuhan barang/jasa segera terpenuhi sehingga upaya pemerintah untuk mengatasi keadaan darurat Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/03/mekanisme-pengadaan-barang-jasa-dalam-darurat-corona.html