Ketentuan pada pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan suatu proses pelaksanaan Musyarwarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kepada Pemerintah Daerah. Proses penyelenggaraan Musrenbang tersebut haruslah bersifat partisipatif, akuntabel, transparan dengan menekankan pentingnya mendorong keterlibatan seluruh stakeholders termasuk kelompok masyarakat miskin dan perempuan.



Proses pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu Musrenbang Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan, tahapan dilaksanakan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD. Kemudian dilaksanakan Musrenbang RKPD yang menghasilkan rancangan akhir RKPD untuk dikaji bersama kelayakannya untuk proses penetapan.

Penjelasan lebih rinci proses penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kabupaten dijelaskan pada tahapan sebagai berikut :

I. Musrenbang Desa/Kelurahan

Musrenbang Desa/Kelurahan merupakan forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh stakeholders (pemangku kepentingan) Desa/Kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan diantaranya adalah rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa/Kelurahan, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan dan tantangan nyata yang sedang dan akan dihadapi.

Tujuan diselenggarakan Musrenbang desa antara lain sebagai berikut:
  1. Menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya.
  2. Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai oleh APBD Desa, alokasi dana Desa , APBD Kabupaten atau sumber pendanaan lainnya.
  3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
Mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri dari tahapan :

1. Tahapan persiapan, dengan Kegiatan sebagai berikut :

Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan dengan mengemban tugas sebagai berikut:

  • Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.
  • Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu dan kelompok wanita.
  • Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat Musrenbang DesaKelurahan.
  • Mendaftar calon peserta Musrenbang.
  • Membantu para delegasi Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang.
  • Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan Desa/Kelurahan.
  • Merangkum berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati, dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  • Menyebarluaskan dokumen rencana kerja pembangunan Desa/Kelurahan.
2. Tahapan pelaksanaan dengan agenda sebagai berikut :

  • Pendaftaran peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan.
  • Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
  • Pemaparan Camat atas hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya.
  • Pemaparan Kepala Desa/Lurah atas prioritas program/kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
  • Penjelasan Kepala Desa tentang informasi tentang perkiraan jumlah Alokasi dana Desa.
  • Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Desa/Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, misalnya: ketua kelompok tani, komite sekolah, kepala dusun, P3A dan lain-lain.
  • Pemisahan kegiatan berdasarkan : a) kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa/Kelurahan, dan b) kegiatan yang menjadi tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daeah  (SKPD) yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.
  • Perumusan para peserta tentang prioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah oleh peserta.
  • Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang.
  • Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk Menghadiri Musrenbang Kecamatan.
Dalam hal kondisi apapun misalkan dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Desa/Kelurahan tetap harus dilaksanakan. Karena Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyarawah yang paling bawah untuk menampung aspirasi masyrakat mengenai perencanaan pembangunan apa yang diinginkan sehingga bisa dijadikan prioritas kegiatan tahunan.

Keluaran yang dihasilkan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah :

1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan yang berisi :
  • Prioritas kegiatan pembangunan skala Desa/Kelurahan yang akan didanai oleh APBDes, hibah dan atau swadaya.
  • Prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui SKPD.
2. Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
3. Berita acara Musrenbang Desa/Kelurahan.

Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Desa/Kelurahan, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua adat, kelompok perempuan, kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah, kelompok masyarakat miskin, perwakilan kelompok Perempuan dan lain-lain. Sedangkan narasumber dalam Musrenbang Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah, ketua dan para anggota BPD, camat dan aparat kecamatan, Kepala sekolh, Kepala Puskesmas, pejabat instansi yang ada di Desa dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.

Setelah diperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa/Kelurahan serta sumber pendanaannya (seperti: Alokasi Dana Desa dari APBD maupun dari sumber pendanaan lainnya), maka Tim penyelenggara Musrenbang dan delegasi desa/kelurahan membantu kepala desa/lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

Dari hasil Musrenbang tingkat desa/kelurahan, dapat dianalisa bahwa penetapan prioritas program/kegiatan yang diusulkan oleh warga pada dasarnya memang menjadi hal yang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Program tersebut terdiri dari berbagai bidang, baik dalam bidang sosial, ekonomi, transportasi, infrastruktur maupun keagamaan.

Penetapan prioritas program usulan warga mengacu pada berbagai permasalahan desa/kelurahan yang sedang dihadapi, program kegiatan pembangunan yang belum berjalan pada tahun sebelumnya dan juga berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Hasil dari penetapan usulan prioritas program tersebut kemudian akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dibahas lebih lanjut pada forum yang sama.

II. Musrenbang Kecamatan

Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah yang dilakukan oleh stakeholders (pemangku kepentingan) kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD Kabupaten pada tahun berikutnya.

Musyawarah via Independensi.com
Tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk :
  1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
  2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
  3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi SKPD Kabupaten.
Adapun mekanisme dalam pelaksanaan Musrenbang Tahunan Kecamatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Tahap persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :

Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan dan tugas dari Tim Penyelenggara adalah sebagai berikut :
  • Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing desa/kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi SKPD.
  • Menyusun jadwal dan agenda musrenbang Kecamatan.
  • Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari desa/Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat.
  • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang kecamatan.

2. Tahap pelaksanaan dengan agenda sebagai berikut :

  • Pendaftaran peserta Musrenbang Kecamatan.
  • Pemaparan camat mengenai prioritas masalah kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
  • Pemaparan mengenai Rancangan Kerja SKPD di tingkat kecamatan yang bersangkutan beserta strategi, besaran plafon dana oleh kepala-kepala cabang SKPD atau pejabat SKPD dari Kabupaten.
  • Pemaparan masalah dan prioritas kegiatan dari masing-masing desa/kelurahan menurut fungsi/SKPD menurut tim penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
  • Verifikasi oleh delegasi desa/kelurahan untuk memastikan semua prioritas kegiatan yang diusulkan oleh desa/kelurahannya sudah tercantum menurut masing-masing SKPD.
  • Pembagian peserta musrenbang kedalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau Gabungan SKPD yang tercantum.
  • Kesepakatan prioritas pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta musrenbang kecamatan namun belum diusulkan oleh desa/kelurahan (kegiatan lintas desa/kelurahan yang belum diusulkan desa/kelurahan)
  • Kesepakatan kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan untuk masing-masing fungsi/SKPD atau Gabungan SKPD.
  • Kesepakatan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan berdasarkan masing-masing fungsi/SKPD.
  • Pemaparan prioritas pembangunan kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau Gabungan SKPD di hadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
  • Penetapan daftar nama delegasi kecamatan 3-5 orang (masyaratkat) untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.

Dalam kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan narasumber, Musrenbang Kecamatan tetap dilaksanakan minimal hingga langkah yang disebutkan ada butir 7, sehingga camat
dapat menyusun gabungan prioritas kegiatan tahunan dari desa/kelurahan menurut SKPD. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD ditingkat Kabupaten. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Kecamatan.

Adapun keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Musrenbang Kecamatan adalah :

  1. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi/SKPD atau Gabungan SKPD, yang siap dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten, yang akan didanai melalui APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing desa/kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  2. Terpilihnya delegasi kecamatan untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
  3. Berita Acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.

Dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan, peserta yang mengikuti adalah wakil dari desa/kelurahan dan wakil dari kelompok-kelompok masyarakatyang beroperasi dalam skala kecamatan (misalnya: organisasi petani, organisasi pengrajin dan lain sebagainya). Sedangkan yang menjadi Narasumber pada Musrenbang Kecamatan adalah, dari kabupaten: Bappeda, perwakilan SKPD dari Kabupaten, kepala-kepala cabang SKPD di kecamatan yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan, serta dari kecamatan: Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan yang bersangkutan, dan para
ahli/profesional yang dibutuhkan.

Tim penyelenggara Musrenbang Kecamatan, melakukan berbagi tugas untuk mencapai kelancaran pelaksanaan Musrenbang, tugas tersebut antara lain :
  1. Merekapitulasi hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan.
  2. Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kecamatan.
  3. Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan Musrenbang tahunan Kecamatan.
  4. Mendaftar peserta Musrenbang Kecamatan.
  5. Merangkum daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
  6. Merangkum berita acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangya memuat: a)prioritas kegiatan yang disepakati dan b)daftar nama delegasi yang terpilih.
  7. Menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan kepada Anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan.
Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di kecamatan oleh masing-masing SKPD (dengan sumber dana dari APBD maupun sumber lainnya), maka Tim Penyelenggara Musrenbang Tahunan Kecamatan dan delegasi kecamatan membantu Camat mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasi Musrenbang tingkat kecamatan, dapat dianalisa bahwa penetapan prioritas program kegiatan tingkat kecamatan tetap mengacu pada hasil Musrenbang tingkat desa/kelurahan yang diadakan sebelumnya, namun tidak semua usulan program kegiatan yang ditetapkan ditingkat desa/kelurahan juga disepakati dan ditetapkan di tingkat kecamatan. Terdapat beberapa usulan yang belum dapat disepakati dengan pertimbangan bahwa usulan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar.

Hasil penetapan usulan program ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum SKPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing SKPD.

III. Forum SKPD/Gabungan SKPD Kabupaten

Forum SKPD adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau Gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.

Pelaksanaan Forum SKPD/Gabungan SKPD memperhatikan masukan kegiatan dari kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan, rancangan awal RKPD serta Renstra
SKPD. Namun demikian, dalam hal salah satu dokumen tersebut belum tersedia, bisa pelaksanaan forum SKPD dan atau forum Gabungan SKPD tetap dilakukan. Jumlah Forum di SKPD dan Forum Gabungan SKPD serta jadwl acara pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinasikan Bappeda, disesuaikan dengan volume kegiatannya dan kondisi aktual. (Agar langkah persiapan sudah dilakukan sejak bulan Januari sehingga pada bulan Februari sudah jelas diketahui jumlah dan nama forum SKPD atau Forum Gabungan SKPD yang dibentuk).

Delegasi Kecamatan melaksanakan Forum SKPD

Bappeda memprioritaskan pembentukan Forum SKPD dan Forum GabunganSKPD pada fungsi-fungsi pelayanan dasar pemerintahan daerah seperti pendidikan dasar, kesehatan, prasarana, dan dukungan kegiatan ekonomi masyarakat serta SKPD yang mengemban fungsi yang berkaitan dengan prioritas program-program pembangunan kabupaten tersebut. Sebagai contoh: Forum SKPD Pendidikan, Forum SKPD Kesehatan, Forum SKPD Infrastruktur atau Forum Gabungan SKPD
Perindusrian, perdagangan dan koperasi dan sebagainya.

Pelaksanaan Forum SKPD Kabupaten tentunya mempunyai tujuan yag harus dicapai, antara lain sebagai berikut :

  1. Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dengan Renja-SKPD. 
  2. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam Renja-SKPD.
  3. Menyesuaikan prioritas Renja-SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yag termuat dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
  4. Mengidentifikasi keefektifan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja-SKPD.

Mekanisme pelaksanaan Forum-SKPD Kabupaten dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Tahapan persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:

Kepala Bappeda menetapkan Tim Penyelenggara Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD sesuai dengan jumlah dan formasi yang telah ditetapkan dan terdiri dari unsur SKPD dan Bappeda. Berikut ini tugas dari Tim Penyelenggara SKPD:
  • Menggabungkan daftar prioritas kegiatan pembangunan dari setiap kecamatan.
  • Mengkompilasi daftar prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Rancangan Renja-SKPD.
  • Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan dari tip kecamatan yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD demikian pula dengan kegiatan yang tidak sesuai.
  • Memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan.
  • Menyusun rincian agenda pembahasan Forum SKPD berdasarkan keputusan Kepala Bappeda.
  • Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan, dan tempat penyelenggaraan forum SKPD selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan.
  • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Forum SKPD yang berasal dari delegasi Kecamatan maupun dari kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi SKPD tersebut dalam skala kabupaten.
  • Mempersiapan bahan/materi dan peralatan serta notulen untuk forum SKPD.
    2. Tahapan pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut:

      • Pendaftaran peserta Forum SKPD oleh masing-masing tim penyelenggara forum SKPD.
      • Pemaparan dan pembahasan prioritas kegiatan pembangunan menurut Rencana Renja-SKPD oleh kepala SKPD.
      • Pemaparan prioritas kegiatan pembangunan yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh tim penyelenggara Forum SKPD.
      • Verifikasi prioritas kegiatan berbagai kecamatan oleh para delegasi kecamatan untuk memastikan prioritas kegiatan dari kecamatan telah tercantum. 
      • Pemaparan prioritas kegiatan dan plafon/pagu dana indikatif SKPD yang bersumber dari prioritas pembangunan daerah/Rancangan RKPD Kabupaten, Provinsi, dan Kementrian/Lembaga Negara oleh Kepala SKPD.
      • Merumuskan kriteria untuk menyeleksi prioritas kegiatan pembangunan baik yang berasal dari kecamatan maupun dari Rancangan Renja-SKPD.
      • Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga plafon/pagu dan Renja-SKPD baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN dapat dibelanjakan secara optimal (kerangka anggaran).
      • Menyusun rekomendasi untuk kerangka regulasi SKPD.
      • Menetapkan delegasi masyarakat dari forum SKPD yang berasal dari organisasi kelompok-kelompok masyararakat skala kabupaten untuk Mengikuti Musrenbang tahunan Kabupaten (1-3 orang untuk setiap forum SKPD). Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan.

      Dalam hal dokumen penunjang belum tersedia, atau keterbatasan dana untuk pembiayaan narasumber, forum SKPD atau forum Gabungan SKPD tetap harus dilaksanakan. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalm Berita Acara Forum SKPD.

      Adapun keluaran yang dihasilkan dalam forum SKPD adalah sebagai berikut :

      1. Rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil forum SKPD yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD.
      2. Prioritas kegiatan yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD setempat, APBD Provinsi, maupun APBN yang memuat dalam Rncangan Renja-SKPD disusun menurut kecamatan dan desa/kelurahan. Selanjutnya, prioritas kegiatan setiap kecamatan disampaikan kepada masing-masing kecamatan oleh para delegasi kecamatan.
      3. Berita Acara Forum SKPD Kabupaten.
      Peserta Forum SKPD kabupaten terdiri dari para delegasi kecamatan dan delegasi dari kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kabupaten yang berkaitan langsung dengan fungsi SKPD atau gabungan SKPD yang bersangkutan. Ini mencakup antara lain Dewan Pendidikan, PGRI untuk forum pendidikan, RSUD, Ikatan Dokter Indonesia di daerah dan Ikatan Bidan Indonesia di daerah untuk Forum Kesehatan, dan lain sebagainya. Sedankan yang menjadi nara sumber dalam forum tersebut
      adalah Kepala SKPD Kabupaten, Kepala dan para pejabat Bappeda, Anggota DPRD dari komisi pasangan kerja masing-masing SKPD, LSM yang memiliki bidang keraj yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi.

      Bagi tim penyelenggara forum SKPD dan Gabungan SKPD tersebut, masing-masing mempunyai tugas yang harus dilaksanakan, antara lain :

      1. Merekapitulasi seluruh hasil Musrenbang Kecamatan.
      2. Menyusun rincian jadwal, agenda, dan tempat Forum SKPD.
      3. Mengumumkan secara terbuka jadwal, agendda dan tempat pelaksaan Forum SKPD.
      4. Mendaftar peserta Forum SKPD.
      5. Menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja-SKPD berdasarkan hasil Forum SKPD.
      6. Menyediakan bebagai bahan kelngkapan untuk penyelenggaraan Forum SKPD.
      7. Merangkum berita acara penyelenggaraan Forum SKPD.
      8. Melaporkan kepad Bappeda hasil pemutakhiran Rancangan Renja-SKPD.
      9. Memberikan hasil Forum SKPD kepada komi si pasangan kerja di DPRD.
      Pelaksanaan Forum SKPD dan Gabungan SKPD di Kabupaten dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh masing-masing SKPD Kabupaten yang dihadiri oleh SKPD terkait dan delegasi dari Musrenbang Kecamatan. Forum ini dilaksanakan paling lambat pada minggu ke-4 bulan februari.

      Dalam pelaksanaannya tentunya selalu ada koordinasi dengan berbagai pihak-pihak yang terkait misalnya untuk menetapkan kebijakan selalu memperhatikan masukan kegiatan dari berbagai kecamatan yang disesuaikan dengan volume kegiatan dan kondisi aktual. Hal tersebut juga
      merupakan hasil koordinasi dari Bappeda Kabupaten.

      Hasil koordinasi tersebut selalu menekankan bahwa pada Forum SKPD Kabupaten, beberapa indikator menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

      Dari hasil kesepakatan Forum SKPD, dapat  dianalisa bahwa penetapan kegiatan pembangunan di SKPD berdasarkan pada daftar prioritas kegiatan pembangunan yang ditetapkan di Musrenbang tingkat Kecamatan, kemudian hasil kesepakatan tersebut disesuaikan dan disinkronkan dengan apa yang menjadi rancangan Rencana Kerja tiap-tiap SKPD yang berkaitan dengan prioritas kegiatan tersebut.

      Hasil dari penetapan prioritas kegiatan yang dimuat dalam Rencana Kerja SKPD masing-masing sudah dipilah menurut sumber pendanaan APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun dari APBN yang kemudian selanjutnya dibawa ke forum Musrenbang tingkat Kabupaten.

      IV. Musrenbang RKPD Kabupaten

      Musrenbang RKPD Kabupaten adalah musyawarah stakeholder Kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten Berdasarkan Renja-SKPD hasil forum SKPD dengan cara meninjau
      keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untukm pemutakhiran Rancangan RKPD. Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten memperhatikan hasil pembahasan forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kinerja pembangunan tahunan berjalan dan masukan dari para peserta.

      Tujuan dilaksanankannya Musrenbang Kabupaten yaitu untuk:

      1. Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD, rancangan alokasi dana desa termasuk dalam pemutakhiran ini adalah informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya.
      2. Mendapatkan rincian rancangan awal RKA SKPD, khususnya yang berhubungan dengan pembangunan (Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD).
      3. Mendapatkan rincian rancangan awal Kerangka regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan pembangunan (Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD).

      Mekanisme pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:

      1. Tahapan persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
      Kepala Bappeda menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kabupaten dengan tugasnya yaitu sebagai berikut:
      • Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Forum SKPD dan Musrenbang Kecamatan.
      • Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang.
      • Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Kabupaten minimal 7 hari sebelum acara Musrenbang dilakukan, agar peserta bisa segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
      • Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kabupaten, baik delegasi dari kecamatan maupun dari forum SKPD.
      • Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kabupaten. 
      2. Tahapan pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut :

      • Pemaparan rancangan RKPD dan prioritas kegiatan pembangunan serta plafon anggaran yang dikeluarkan oleh Kepala Bappedda.
      • Pemaparan hasil kompilasi prioritas kegiatan pembangunan dari Forum SKPD berikut pendanaannya oleh ketua Tim Penyelenggara.
      • Verifikasi hasil kompilasi oleh kepala SKPD, delegasi kecamatan, dan delegasi Forum SKPD.
      • Pemaparan Kepala SKPD mengenai Renja-SKPD, yang memuat isu-isu strategis, tujuan dan indikator pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan, dan perkiraan kemampuan pendanaan yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN atau sumber dana lainnya.
      • Membahas kriteria untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
      • Membagi peserta ke dalam beberapa kelompok berdasarkan fungsi SKPD.
      • Menetapkan prioritas sesuai dengan besaran plafon anggaran APBD setempat serta yang akan diusulkan untuk dibiayai dari sumber APBD Provinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.
      • Membahas pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten.
      • Membahas kebijakan pendukung implementasi program/kegiatan tahun berikutnya

      Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan nara sumber, Musrenbang Kabupaten tetap dilaksanakan dalam rangka menentukan jenis kegiatan prioritas daerah. Semua kondisi ini dicatat oleh notulen dalam Berita Acara Musrenbang Kabupaten.

      RKPD ialah Keluaran Final Musrenbang via Pixabay.com
      Adapun keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten adalah kesepakatan tentang rumusan yang menjadi masukan utama untuk memutakhirkan rancangan RKPD dan rancangan Renja-SKPD,yang
      meliputi:
      1. Penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan plafon/pagu dana baik berdasarkan fungsi SKPD.
      2. Daftar prioritas kegiatan yang sudah dipilih berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya.
      3. Daftar usulan kebijakan/regulasi pada t ingkat pemerintah kabupaten, provinsi dan /atau pusat.
      4. Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.

      Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kabupaten, yag menjadi peserta Musrenbang Kabupaten adalah delegasi dari Musrenbang Kecamatan dan delegasi dari Forum SKPD. Sedangkan
      yang menjadi nara sumber yaitu SKPD, Perguruan Tinggi, Perwakilan Bappeda Provinsi, Tim Penyusun RKPD, Tim Penyusun Renja-SKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun DPRD.

      Setelah hasil Musrenbang Kabupaten disepakati oleh peserta, maka Pemerintah Kabupaten menyampaikan hasilnya kepada :
      1. DPRD setempat.
      2. Masing-masing SKPD Kabupaten.
      3. Kecamatan. 
      4. Delegasi dari Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD.
      Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dilaksanakan paling lambat pada minggu ke-4 bulan Maret, seluruh pemangku kepentingan seperti delegasi dari kecamatan dan delegasi dari Forum SKPD menghadiri forum tersebut sebagai peserta forum, adapun SKPD,DPRD, perwakilan Bappeda Provinsi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun DPRD turut hadir sebagai Narasumber
      Forum.

      Pemaparan materi serta tanggapan dan saran dari seluruh peserta musrenbang kecamatan terhadap materi yang dipaparkan oleh masing-masing ketua kelompok diskusi sebagaimana telah dirangkum menjadi hasil keputusan kelompok diskusi Musrenbang RKPD Kabupaten, maka ditetapkan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten sebagai bahan penyusunan rancngan RKPD Kabupaten.

      Dari hasil Musrenbang Kabupaten yang ditetapkan, dapat dianalisa bahwa penetapan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan hasil rangkuman dan penyempurnaan dari prioritas kegiatan pembangunan dari tiap kecamatan, serta menetapkan anggaran untuk prioritas kegiatan tersebut berdasarkan Rencana Kerja tiap-tiap SKPD. 

      Penetapan arah kebijakan pembangunan semuanya tertuang dalam hasil Musrenbang tingkat Kabupaten yang berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

      Demikianlah ulasan mengani proses penyelenggaran Musrenbang dari mulai tingkatan paling rendah, yaitu desa/kelurahan hingga Musrenbang RKPD yang menghasilkan rancangan akhir RKPD untuk dikaji bersama kelayakannya untuk proses penetapan. Semoga bermanfaat dan semangat terus membangun negeri!

      Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/musyawarah-perencanaan-pembangunan-musrenbang.html