Penerapan kebijakan e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 2015 memberikan manfaat kemudahan dalam pengolahan data belanja negara. Disamping memberikan banyak manfaat, penggunaan e-katalog juga menimbulkan masalah baru seperti kacaunya penetapan harga barang, terputusnya rantai distribusi, melemahnya omzet para pelaku usaha daerah, hingga dianggap adanya kongkalikong antara Penyedia dengan SKPD yang dalam hal ini agar produknya diloloskan ke dalam sistem e-katalog. Pengadaan.web.id akan memberikan tips solusi untuk para Pelaku Usaha/Penyedia agar produk barang/jasanya bisa terdaftar secara mudah dan lolos ke dalam e-Katalog.



Sebagai Pelaku Usaha yang baik tentunya harus mendukung program pemerintah, dengan cara meregistrasikan produk pada sistem e-katalog yang dikelola oleh LKPP. Selain itu, mendaftarkan produk ke dalam sistem e-Katalog adalah salah satu upaya Pelaku Usaha untuk tetap mempertahankan eksistensinya di era disrupsi karena kondisi tersebut secara tidak langsung telah melemahkan para Pelaku Usaha di daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah hilang dan digantikan e-katalog.

Sayangnya nih, sampai sekarang banyak Pelaku Usaha, khususnya di daerah, masih sulit menjadi vendor karena persyaratannya belum terukur, jelas dan transparan, terutama tidak ada transparansi Standar Prosedur Operasional (SPO).

Selama ini banyak pertanyaan yang masuk ke Pengadaan.web.id, apa saja sih syarat sebuah produk agar dapat ditampilkan di e-katalog? Berapa lama harus menunggu kejelasan apakah produknya dapat tayang di sistem e-katalog atau tidak? Ada produk yang kami nilai "tidak memenuhi syarat", namun muncul di sistem e-katalog, apakah ada kongkalikong antara SKPD dengan Penyedia? Sementara produk kami yang dirasa memenuhi syarat masih belum keluar juga keputusannya. Itulah sederet pertanyaan yang sering muncul. Tenang saja, kami akan memberikan tipsnya agar produk Anda lolos ke dalam sistem katalog elektronik. Berikut ini solusinya.

1. Pastikan produk Anda memenuhi persyaratan. Syarat produk masuk katalog diantaranya adalah:
  • Penyedia tersebut lulus kualifikasi;
  • Produknya sesuai dengan syarat pada dokumen pengadaan, termasuk diantaranya tentang perizinan produk;
  • Terjadi kesepakatan harga pada saat negosiasi;
  • Ditandatanganinya perikatan antara penyedia dan LKPP dalam bentuk kontrak katalog.
2. Lama waktu penayangan/persetujuan produk tergantung dari banyak aspek. Apabila kategori produknya belum pernah tayang pada e-katalog, maka ketika pengusulan awal harus dielaborasi terlebih dahulu apakah komoditas tersebut cocok untuk diproses dalam e-katalog, dan apakah sesuai dengan beberapa kriteria. Apabila komoditas tersebut sudah ada pada e-katalog, penayangan produk tergantung dari tahapan proses e-katalog. Dimulai dari kualifikasi penyedia hingga proses negosiasi harga. Apabila penyedia tidak memenuhi kualifikasi, maka produknya tidak akan diproses ke dalam sistem e-katalog. Pada tahapan negosiasi, terdapat banyak aspek yang mempengaruhi lama cepatnya produk tersebut masuk dalam e-katalog. Jumlah produk dan lamanya proses negosiasi harga adalah salah satunya. Semakin banyak jumlah produk yang ditawarkan semakin lama proses negosiasi harga. Apabila pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan harga maka produknya tidak dapat ditayangkan dalam sistem e-katalog. Proses lainnya adalah kontrak katalog, dimana biasanya membutuhkan waktu untuk review dari pihak penyedia.


Isu yang sampai saat ini masih beredar adalah masuknya produk ke dalam e-Katalog harus memakai usulan SKPD dan ada regulasinya. Apakah terdapat kongkalikong antara Penyedia dan SKPD? Jika ada, silahkan dilaporkan. Dan apabila terbukti, maka akan mendapatkan sanksi yang telah di atur di dalam Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik. Selain kongkalikong yang dalam hal ini masuk ke dalam tindakan KKN, perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dapat dikenakan sanksi dalam proses e-katalog yaitu:

  1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  3. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia;
  4. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
  5. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.

Sanksi yang bisa dikenakan antara lain sebaga berikut:

  • sanksi digugurkan dalam pemilihan;
  • sanksi Daftar Hitam;
  • sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
  • sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
Jadi itulah solusi agar produk Penyedia bisa lolos ke dalam e-Katalog. Jika, terdapat kejanggalan dalam prosesnya, Anda selaku Penyedia bisa melaporkannya. Poin yang selama ini banyak disalahartikan adalah lamanya proses penayangan produk ke dalam sistem e-Katalog. Banyak yang menganggap e-Katalog LKPP tidak transparan. Yang perlu diingat, hal ini dikarenakan produk yang didaftarkan cukup banyak (se-Indonesia) maka prosesnya pun juga membutuhkan waktu lebih. 

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/inilah-solusi-bagi-penyedia-agar-produknya-lolos-e-katalog.html