Dalam pengertian dunia keuangan dan bisnis fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya. Fungsi ini telah diakomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah diberlakukan pengecualian dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian terhadap aturan tersebut, yaitu Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc).

Baca Juga: Lama Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi 

 Lampiran Perka 18/2012 romawi III angka 3 menjelaskan tentang jaminan. Dintaranya berbunyi :

  1. Jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperluan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
  2. Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
  3. Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
  4. Jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.

Mari kita bahas kembali mengenai Jaminan Penawaran sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, khususnya dalam Pekerjaan Konstruksi. Sesuai dengan info grafis di atas, maka Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi akan kembali lagi diberlakukan untuk nilai pengadaan di atas Rp. 10 Miliar dengan sebesar 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS. Yang bertugas menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran adalah Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. 

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/jaminan-penawaran-pekerjaan-konstruksi.html