Tjahjo menegaskan bahwa masalah pengadaan barang/jasa khususnya di daerah, salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hal ini sangat terkait perencanaan anggaran akan terkait dana hibah dan bansos, akan terkait perizinan dan adanya monopoli.
Untuk mengawasi dan meminimalisir adanya kongkalikong/monopoli PBJ, Kemendagri dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menandatangani MoU agar KPPU mempunyai otoritas penuh untuk interaksi ke daerah. Harapannya, tidak ada monopoli, kepala daerah bisa bekerja sesuai mekanisme aturan yang ada., menyangkut tarif, dan menyangkut pengadaan barang/jasa.
Dikatakan, melalui MoU tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk membina proses regulasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di tingkat Pemda.
"Makanya ini kita melakukan MoU untuk saling berkomitmen, berkomunikasi, supaya KPPU punya interaksi ke daerah, punya komitmen bersama apa yang menjadi program nasional, apa yang menjadi program daerah, harus dipangkas bahwa pengadaan barang dan jasa harus e-planning, sesuai aturan mekanisme yang ada, jangan ada monopoli," ujar Tjahjo usai menandatangani MoU dengan Ketua KPPU, Kurnia Toha, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Tjahjo, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah rawan korupsi. Hal tersebut tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, namun juga di daerah.
"Karena ini menyangkut area rawan korupsi, pengadaan barang dan jasa ini saya kira cukup marak tidak hanya di pusat, tapi ada di daerah," ucapnya.
Jika semua kepala daerah dan stakeholder menegakkan aturan yang sudah ada, menurut Tjahjo, tidak akan ada penyalahgunaan dalam pengadaan barang/jasa. Dia mengingatkan jangan sampai ada kongkalikong dan monopoli di pemerintahan daerah.
Dia juga menganjurkan untuk memantau program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dapat diakses secara online.
"Kalau semua stakeholder mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah yang ada, juga memonitor program LKPP yang online, saya kira tidak akan ada penyalahgunaan mengenai pengadaan barang dan jasa. Itu aja kuncinya ikuti mekanisme yang ada jangan ada kongkalikong, jangan ada monopoli. Karena KPPU punya wewenang memonitor itu," imbuhnya.
Ketua KPPU mengungkapkan ada sekitar 65% perkara di KPPU menyangkut pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia.
Dia mengakui bahwa proses itu marak terjadi kecurangan atau dugaan penyelewengan ketika proses kerjasama antara pengusaha untuk memenangkan tender.
"Ya pada umumnya terjadi antara pelaku usaha dan ada beberapa yang melibatkan pelaksana tender," tuturnya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/07/jangan-ada-lagi-monopoli-pengadaan-barang-jasa.html