Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan/pembayaran tagihan secara sekaligus setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Untuk mencegah adanya biaya bunga/denda, pembayaran kewajiban tagihan kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo. Pertanggungjawaban pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.
Pemanfaatan kartu kredit pemerintah ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan simplifikasi dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran.
Tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah, yaitu untuk:
- Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi
- Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan;
- Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
- fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring.
- aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai.
- efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
- akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama Pemegang kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit Pemerintah, jenis belanja barang, rincian pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan kartu kredit yang digunakan pemerintah hanya untuk pembayaran yang bersifat UP. Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar. Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka penggunaan UP dilakukan pada belanja sebagai berikut:
- Belanja Keperluan Perkantoran
- Belanja Pengadaan Bahan Makanan
- Belanja Bahan
- Belanja Sewa
- Belanja Persediaan barang Konsumsi
- Belanja Persediaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.
- Belanja Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
- Belanja Bahan Bakar Minyak & Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina
- Belanja Barang Perjalanan Dinas Jabatan untuk item, termasuk tiket, biaya Penginapan di Hotel atau tempat menginap lainnya, dan sewa kendaraan dalam Kota.
a. Bank di luar Himbara belum termasuk sebagai Bank peserta uji coba, sehingga Satker dengan BP atau BPP di luar Bank Himbara belum dapat ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b. Dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP dengan rekening BPP, maka BP/BPP agar mempertanggungjawabkan belanja barang dengan menggunakan kartu kredit atas beban masing-masing rekening BP/BPP tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Satker dengan masing-masing bank tempat rekening BP/BPP berkenaan;
c. Perjanjian Kerja Sama dan mekanisme pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP yang dilakukan oleh BPP agar tetap mempedomani Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017;
d. Untuk mendorong penggunaan kartu kredit untuk belanja operasional dan belanja perjalanan dinas pemerintah, Ditjen Perbendaharaan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017. Keempat Bank anggota Himbara antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI)
- PT Bank Mandiri Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Tbk.(BNI)
- PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN)
Baca Juga: Panduan Mudah dan Cepat: Cara Buat NIB Online dengan OSS RBA
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2019 dan harus dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L), selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis.
Dalam penggunaan kartu kredit pemerintah ini, Satker dapat menggunakan kartu kredit untuk belanja-belanja yang dibiayai dengan mekanisme uang persediaan (UP). Tagihan atas kartu kredit pemerintah ini dibayar oleh bendahara pengeluaran menggunakan UP yang dikuasainya.
Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP KKP tersebut dengan pertimbangan pertimbangan tertentu sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
3. Pembatasan Limit Kartu Kredit
Kartu kredit pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran kepada 1 (satu) penerima/rekanan maksimal Rp 50 juta per transaksi untuk kebutuhan operasional dan Rp. 20 juta untuk perjalanan dinas. Langkah mitigasi ini dilakukan bertujuan untuk meminimalkan risiko dari sisi penyalahgunaannya.
4. Siapa saja yang boleh menggunakan Kartu Kredit Pemerintah?
Pada prinsipnya, kartu kredit pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan); dan, pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.
Tidak sembarangan, pemegang kartu kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor atau pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang kartu kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi.
5. Tagihan harus dibayar sebelum jatuh tempo
Untuk mencegah adanya biaya bunga atau denda, tagihan kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.
Baca Juga: Nasehat Untuk Insinyur Muda
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:a. kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
b. kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
- belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
- belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
- belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
- belanja sewa;
- belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
- belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
- belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/ atau
- belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Peraturan LKPP Nomor 29/2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur
Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah
Baca Juga: 3 Hoverboard Off-Road Tangguh untuk Berbagai Medan
Kelebihan/Keuntungan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Kebijakan baru dalam pembayaran belanja negara dengan menggunakan Kartu Kredit ini sontak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini dapat menimbulkan inefisiensi karena adanya beban bunga yang harus dibayar pemerintah. Sebagian pihak justru menilai positif dan merupakan model baru pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat bagi pengguna kartu kredit (satker kementerian/lembaga), pemerintah dalam hal ini bendahara umum negara dalam mengoptimalkan kas negara, dan bagi bank itu sendiri.Berikut ini keuntungan penggunaan kartu kredit untuk belanja barang bagi pemerintah, antara lain sebagai berikut:
- Penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai pembayaran belanja belanja negara akan membuat transaksi kenegaraan lebih transparan karena pelaksanaannya akuntabel.
- Seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu.
- Dengan kartu kredit ini, belanja operasional menjadi lebih efisien, karena pemerintah dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, melunasi kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
- Petugas tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar dalam pembayaran kegiatan operasionalnya
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
- Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, Penyidik KPK dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas.
- Melalui pengunaan kartu kredit pemerintah dapat mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society).
Berdasarkan gambaran diatas, dapat disimpulkan bahwa implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara untuk belanja barang dan jasa telah memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/02/kartu-kredit-pemerintah.html