Layanan yang tersedia dalam LPSE Kemenag saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Saat ini SPSE versi terbaru yang digunakan LPSE Kemenag adalah SPSE 4.3. Di dalam sistem SPSE ini, user bisa mencari lelang paket, mengecek pemenang tender, melihat perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, mendapatkan informasi alamat kantor LPSE Kemenag.
Sistem LPSE Kemenag ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Pengguna (user) LPSE Kemenag adalah peserta/pemakai website LPSE Kemenag yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Selain itu, Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE Kemenag yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
Dan yang perlu diingat adalah waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE Kemenag adalah waktu dari server LPSE setempat. Jadi jika Anda sebagai Penyedia yang mendaftar proyek melalui LPSE Kemenag, maka pastikan jadwal pendaftaran dan upload penawaran harus menyesuaikan dengan waktu server yang tertera pada website. Jika tidak, maka Anda bisa gagal mengikuti lelang karena dianggap tidak mengikuti jadwal yang telah disediakan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/lpse-kemenag.html