Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa.
Daftar Isi
1. Pengertian APBDes
2. Sumber-sumber Pendapatan Desa
3. Manfaat APBDes
4. Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes
5. Prinsip-prinsip Manajemen APBDes
Baca Juga: PERUSAHAAN DAN STRATEGI PEMASARAN | Analisa Pasar
Pengertian APBDes
- APBDes merupakan rencana tahunan desa yang dituangkan dalam bentuk angka-angka yang mencerminkan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan bagian pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, mulai Januari s/d Desember.
- APBDes ditetapkan dengan Perdes oleh BPD bersama Kepala Desa selambat-lambatnya setelah satu bulan ditetapkan APBD Kabupaten.
- Pengelolaan APBDes dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
- Pengelolaan APBDes dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca Juga: Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya
Sumber-sumber Pendapatan Desa
Menurut Pasal 212 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sumber-sumber pendapatan desa dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Desa (PAD), terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang mengikat.
- APBDes sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam menentukan strategi operasional kegiatan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana pendukung.
- Indikator dalam menentukan jumlah dan besarnya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat secara proporsional.
- Bahan pertimbangan dalam menggali sumber pendapatan lain di luar pendapatan asli desa, seperti melalui pinjaman atau jenis usaha lain.
- Memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan administrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
- Memberikan arahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemerintah desa.
- Gambaran mengenai arah kebijakan pembangunan pemerintah desa setiap tahun anggaran.
- Memberi isi terhadap model penyelenggaraan pemerintah desa dalam mewujudkan good governance.
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui perencanaan pembangunan dan pembiayaan secara komprehensif.
- Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD
- Sebaiknya di konsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat, dll.
- Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi RAPBDes.
- RAPBDes yang telah disempurnakan dan diajukan dalam rapat pembahasan dan penetapan APBDes.
- Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah RAPBDes harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (Selambat-lambatnya 7x24 jam sebelumnya).
- RAPBDes usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat Pengantar dari Kepala Desa. RAPBDes usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
- Des telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
- Penjelasan RAPBDes dari pihak pengusul (Pemdes atau para pengusul dari anggota BPD).
- Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
- Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
- Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.
- Apabila RAPBDes tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3x24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, RAPBDes harus sudah disempurnakan.
- Apabila RAPBDes yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.
- RAPBDes yang telah disetujui BPD, harus sudah sudah disampaikan kepada pemerintah desa, misalnya selambat-lambatnya 7 hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APBDes oleh Kepala Desa.
- Apabila RAPBDes yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan APBDes tahun lalu.
- Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan kepada BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.
- Musyawarah disetiap dusun.
- Membahas usulan, program pembangunan yang diajukan oleh dusun.
- Menyusun skala prioritas kegiatan pembangunan.
- Mengkompilasi usulan yang diterima dalam format RAPBDes.
- Pengajuanm RAPBDes untuk dibahas ke BPD
Baca Juga: Solar Panel Semi Transparan Dikembangkan untuk Jendela
APBDes yang Berkualitas
- Pemenuhan prinsip keadilan
Yaitu sesuai dengan nilai keadilan. - Partisipasi, ekonomis dan berbasis kinerja
Pemenuhan prinsip partisipasi ditunjukkan melalui peran aktif masyarakat yang terlibat dalam penyusunan anggaran, ekonomis dan berbasis kinerja artinya pembiayaan dan penghematan yang mengarah pada skala prioritas dan meningkat setiap periodenya sesuai tujuan dan sasaran kinerja - Akuntabilitas
Pemenuhan akuntabilitas publik ditunjukkan melalui keterbukaan pemerintah dan publikasi anggaran - Disiplin anggaran
Artinya anggaran disusun secara efektif dan efisien
- Anggaran yang disusun menggunakan prinsip keadilan di mana program yang disepakati menurut skala prioritas.
- Anggaran yang disusun memenuhi nilai partisipasi yang mana melibatkan peran aktif masyarakat.
- Anggaran memenuhi nilai ekonomis yang berarti meningkat dari periode sebelumnya.
- Anggaran memenuhi nilai akuntabilitas publik
- Anggaran memenuhi disiplin anggaran yang tersusun secara jelas, sederhana, dan tidak membingungkan.
Daftar Pustaka
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Sumpeno, Wahjudin. 2011. Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.
- Sunardi, Ari. (2005). Pengaruh Reformasi Penyusunan Anggaran terhadap Kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tesis. Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/12/apbdes.html