Fraud Triangle yang dikembangkan Donal R Cressey adalah model yang dapat menjelaskan faktor-fator yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan (fraud). Terdapat 3 (tiga) faktor penyebab yaitu: (1) Tekanan (Pressure); (2) Pembenaran (Rationalize); dan (3) Kesempatan (Opportunity). Kecurangan terjadi apabila 3 (tiga) faktor tersebut muncul atau ada secara bersama-sama.
Tekanan (Pressure)
Tekanan (Pressure) adalah istilah lain dari motivasi. Tekanan adalah sesuatu dalam kehidupan seseorang yang mendorong seseorang melakukan kecurangan. Tekanan atau motivasi bisa bersifat eksternal maupun internal. Tekanan eksernal misalnya adalah beban hutang yang harus segera dilunasi, keinginan memiliki sesuatu secara berlebihan (ketamakan), gaya hidup dan perilaku terlarang (berjudi, narkoba atau perselingkuhan). Tekanan internal dalam bentuk beban kerja yang terlalu tinggi atau kesibukan yang terlalu padat.
Dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah, selain faktor tersebut di atas, Pelaku PBJ bisa jadi mendapat tekanan dari atasan atau pihak lain yang memerlukan uang dari proses pengadaan secara tidak benar. Atasan atau pihak lain memberikan tekanan kepada pelaku PBJ Pemerintah (mungkin) guna pengembalian ongkos politik yang cukup besar. Penyebab lain yang sangat naif adalah proses hukum (misalnya terkait pemberantasan korupsi) yang memerlukan biaya tinggi menimbulkan tekanan untuk melakukan kecurangan pada area yang lain.
Pencegahan terjadinya fraud dari faktor tekanan (pressure) adalah dengan cara memperbaiki ekosistem pengadaan dan integritas pelaku PBJ Pemerintah secara bersama-sama.
Pembenaran (Rationalize)
Ada dua aspek pembenaran dalam fraud, yaitu : (1) pelaku merasa bahwa kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari kecurangan lebih besar dari kemungkinan terdeteksinya kecurangan; dan (2) pelaku memiliki alasan pembenar atas perbuatannya, misalnya: gaji yang rendah dibandingkan dengan beban kerja nya, perbuatan dilakukan oleh banyak orang secara bersama-sama, perbuatan tersebut tidak merugikan siapapun.
Pencegahan terjadinya fraud dari faktor Pembenaran (rationalize) dalam PBJ Pemerintah adalah dengan cara meningkatkan penghasilan dan pada saat yang sama dilakukan pengenaan saksi yang tegas apabila terjadi kecurangan (fraud).
Kesempatan (Opportunity)
Jika kecurangan mengakibatkan pencurian terhadap sumber daya yang dimiliki pihak tertentu (Negara/Perusahaan), maka pencurian bisa terjadi apabila : ada yang bisa dicuri dan cara mencurinya, berapapun nilainya. Kesempatan bisa terjadi karena peraturan atau SOP yang lemah, pengendalian internal lemah atau berjalan tidak semestinya, kepercayaan berlebihan atau tidak adanya pemilahan kewenangan yang baik. Pencegahan terhadinya fraud dari faktor kesempatan (opportunity) dalam PBJ Pemerintah telah dilakukan dengan perbaikan peraturan secara berkesinambungan dan otomasi pelaksanaan pengadaan, dimulai dari pengenalan pelelangan secara elektronik (e-procurement). Selain ketentuan umum tersebut, ada banyak teknik pengendalian internal yang dapat dilakukan oleh masing-masing unit kerja yang terlibat dalam pelaksanaan PBJ Pemerintah.
Demikianlah penyebab terjadinya kecurangan sebagaimana diungkapkan oleh Donald R. Cressey. Pencegahan terjadinya kerucarangan adalah juga merupakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Yang perlu disadari adalah pencegahan kecurangan dalam PBJ Pemerintah memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder yang terkait serta dukungan dari pimpinan Negara/Daerah mulai dari yang tertinggi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/10/materi-pencegahan-fraud-triangle.html