BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara. Tujuan didirikannya badan usah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Badan Usaha yang dimiliki oleh negara ini menaungi beberapa sektor yang beroperasi seperti pada bidang perkebunan, pertanian, perikanan, jasa keuangan, transportasi, konstruksi, perdagangan, pengadaan gas dan listrik, hingga telekomunikasi. Berikut ini akan dibahas mengenai Badan Usaha Milik Negara dan berbagai hal yang berhubungan dengannya.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Pengertian Badan Usaha Milik Negara menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Badan Usaha Milik Negara juga dapat diartikan sebagai perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat banyak. Sejak tahun 2001, seluruh Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh seorang Menteri BUMN yang diangkat langsung oleh presiden.

Badan usaha yang dikuasai oleh negara ini menjadi aset penting bagi negara Indonesia. Dianggap penting karena penghasilan yang didapatkan dari bisnis ini akan masuk ke dalam kas negara dan dapat dimanfaatkan untuk membayar utang negara, membayar administrasi, serta untuk melengkapi biaya ekspor dan impor.

Tanpa adanya Badan Usaha Milik Negara ini, negara akan banyak mengalami kerugian. Tanpa adanya pemasukan ke dalam kas negara, maka negara tidak akan berkembang. Karena itulah, keberadaan badan usaha ini sangat diperlukan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.

Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Negara

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian modal tersebut dimiliki oleh negara. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1998.  Tujuan didirikannya Persero ini adalah untuk mencari laba. Karena itulah, perusahaan perseroan diberi keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak swasta. Kini, banyak perusahaan milik negara yang berstatus sebagai perusahaan perseroan. Contoh Persero antara lain PT. Pos Indonesia, PT. Pelni, dan juga PT.Telkom.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum merupakan jenis perusahaan yang berkewajiban memberi pelayanan penting kepada masyarakat dalam bidang produksi, distribusi, dan juga konsumsi. Modal yang ada dalam Perum sepenuhnya berasal dari negara. Meski demikian, pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara. Contoh dari perusahaan umum adalah Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) dan juga Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas).

Tujuan Berdirinya Badan Usaha Milik Negara

Selain bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, Badan Usaha Milik Negara juga bertujuan untuk:
  1. Meingkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.
  2. Manjadi pionir dalam berbagai macam kegiatan usaha yang belum dijalankan oleh koperasi maupun pihak swasta.
  3. Ambil bagian dalam menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
  4. Mendapatkan keuntungan dari berbagai sektor yang telah dijalankan.
  5. Memberikan pelayanan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas.
  6. Ikut membantu para pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan cara memberikan bimbingan dalam wujud koperasi.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara

Berikut adalah beberapa fungsi penting dari BUMN:
  1. Menyediakan berbagai macam produk yang memiliki nilai ekonomis dan tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta
  2. Berperan sebagai alat pemerintah untuk mengelola serta mengatur kebijakan perekonomian masyarakat.
  3. Menyediakan pelayanan bagi masyarakat berupa barang dan jasa yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
  4. Menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dengan tetap berupaya meningkatkan pendapatkan negara. 
  5. Menjadi pelopor bagi banyak usaha di berbagai bidang yang belum tersentuh oleh pihak swasta.
  6. Memberi bantuan pengembangan usaha bagi usaha kecil koperasi dan juga mikro.
  7. Meningkatkan serta mendorong kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang usaha yang dijalankan di berbagai sektor.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara

Berikut akan dijelaskan tentang ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara yang akan membuat Anda paham bagaimana badan tersebut sebenarnya.
  1. Sumber pemasukan negara
  2. Kekuasaan penuh berada pada pemerintah
  3. Segala resiko yang dapat terjadi akan ditanggung oleh pemerintah
  4. Memberikan pelayanan umum dan pelayanan publik
  5. Sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat
  6. Meghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat luas
  7. Berperan sebagai stabilisator dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu BUMN dan berbagai hal yang berkaitan dengan badan usaha tersebut. Semoga Anda semakin memahami pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Negara sebagai aset bagi bangsa Indonesia karena dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/bumn-adalah.html