LKPP mendorong pelaksanaan konsolidasi pengadaan sebagai upaya menciptakan pengadaan yang efisien. Yang selanjutnya dalam Perpres 16 tahun 2018 semakin banyak penyebutan mengenai konsolidasi pengadaan. Definisi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres terbaru ini adalah adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. PA/KPA/PPK/UKPBJ yang menjalankan tugas konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.
a. Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang nilai satuannyanya diatas Rp.2,5 milyar.
b.Membangun kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah besar, dimana salah satu syarat dalam pengadaan tersebut, bahwa penyedia wajib bermitra dengan usaha kecil.
Proses Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
1. Kumpulkan data kebutuhan
- Kebutuhan barang/jasa
- Jumlah
- Waktu dibutuhkan
- Perkiraan anggaran
- dsb
- Jumlah dan posisi penyedia
- Syarat kualifikasi penyedia
- Kapasitas produksi dan stok yang ada
- dsb
- Cara menawar dan syarat penawaran
- Kontrak per item
- dsb
- banyak paket lelang dilakukan bersama.
- banyak paket lelang dengan banyak pemenang lelang
- banyak paket lelang menjadi beberapa paket lelang
- kontrak dengan jangka waktu lebih panjang
- satu/beberapa paket lelang dengan banyak kontrak
Konsolidasi yang menghasilkan nilai paket pengadaan yang lebih besar akan memberi peluang didapatnya penyedia yang lebih kompeten, sekaligus memberi potensi keuntungan lebih besar bagi penyedia. Konsolidasi menjadi nilai paket lelang yang lebih besar tetap tidak menutup peluang bagi sub kontrak. Bahkan menciptakan peluang didapatnya mutu pekerjaan yang lebih standar dengan harga satuan yang lebih seragam.
Konsolidasi dari perspektif manajemen kegiatan juga akan mengurangi biaya overhead dari pengelola pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen) karena berkurangnya beban administrasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, dengan konsolidasi paket, maka dimungkinkan kita dapat menghidarkan diri bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo, yang sesungguhnya tidak memberikan nilai tambah. Beberapa keuntungan dilakukannya konsolidasi paket pekerjaan Dengan meningkatkan skala keekonomian pembelian, maka secara pengaruh dan kekuatan, KLPD memiliki posisi tawar yang lebih baik. Dengan volume pembelian yang besar, maka KLPD berhak mendapatkan discount by volume, yang artinya penyedia akan cenderung menawarkan harga satuan lebih murah karena volume yang tinggi. Dengan jumlah penyedia yang tunggal atau sedikit, maka fix cost untuk pekerjaan tersebut bagi penyedia akan semakin berkurang, sehingga peningkatan efisiensi bagi penyedia akan berimplikasi pada penurunan nilai penawaran, sehingga implikasinya harga satuan barang/jasa yang ditawarkan menjadi lebih murah serta memberi peluang usaha yang lebih berkelanjutan. Untuk pengelolaan paket pekerjaan yang besar, maka akan meningkatkan hubungan strategis antara penyedia-KLPD. Karena penyedia merasa bergantung kepada KLPD yang memberikan skala pekerjaan yang besar.
Sumber: Ikak G. Patriastomo: Konsolidasi Pengadaan
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/pelaksanaan-konsolidasi-pengadaan.html