Pengertian PAD
Secara sederhana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh oleh sebuah daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerahnya.
Jika berpegangan pada para ahli, berikut definisi dari PAD menurut Abdul Halim, "Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”.
Dari dua pendapat di atas mengenai pengertian PAD, dapat ditarik kesimpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan/pemasukan daerah yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah
Perekonomian suatu daerah adalah sumber akan pemasukan daerah tersebut. Perekonomian tersebut tentu saja berasal dari berbagai pemasukan atau pendapatan.
Berikut mari kita lihat beberapa jenis pendapatan asli daerah yang dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis sesuai Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pendapatan asli daerah yang berasal dari iuran wajib seseorang atau badan kepada daerah. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh suatu daerah maka nilai pajak yang didapat daerah tersebut tentunya akan meningkat pula. Hal ini tentu saja sebelumnya dibarengi oleh daya beli masyarakatnya karena pendapatan masyarakatnya yang tinggi sehingga pembangunan yang seimbang antara pendapatan masyarakat dan daya beli dapat berjalan selaras. Dan pemasukan pajak secara otomatis juga meningkat.
Contoh pajak daerah untuk kabupaten/kota adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengembalian bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
2. Retribusi daerah
Pendapatan suatu daerah juga berasal dari retribusi daerah tersebut. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur jenis pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Hal ini dapat dirinci menjadi :
- Pajak provinsi
- Pajak dari kabupaten
- Pemasukan daerah dari retribusi
Untuk membaca UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, silahkan klik tautan berikut: UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Hasil usaha/pengelolaan kekayaan daerah dari perusahaan daerah
Jenis penerimaan daerah ini berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah selain mempekerjakan tenaga kerja daerah yang akan meningkatkan pendapatan masyarakatnya juga bisa dijadikan sumber penerimaan bagi daerah tersebut. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai kekayaan daerah. Daerah perlu untuk melihat potensi daerahnya yang dapat dikembangkan menjadi usaha atau perusahaan daerah. Dalam hal ini daerah juga dapat menggandeng badan dari asing guna menjadi partner dalam usaha atau perusahaan daerahnya.
Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 jenis kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci sebagai berikut:
- Bagian laba dari perusahaan daerah
- Bagian laba dari lembaga keuangan bank
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
- Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Jasa giro
- Pendapatan Bunga
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap matauang asing
- Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah
- Kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/pendapatan-asli-daerah-pad.html