Dalam menjalankan pemerintahan baik di pusat dan daerah tentu saja pemerintah memerlukan dana yang bersumber dari beberapa sumber. Sumber pendapatan ini berasal dari pendapatan asli daerah atau PAD yang istilah dalam bahasa Inggrisnya adalah Original Local Government Revenue. Namun jika tanpa adanya cukup pendapatan atau dana tersebut maka daerah tersebut tidak dapat menjadi sebuah daerah yang otonomi karena ketidakmampuan dalam membiayai pembangunan di daerahnya. Meski suatu daerah juga mendapatkan dana dari Negara namun daerah juga harus memiliki pendapatan daerahnya sendiri karena pendapatan daerahnya memegang peranan strategis dalam membangun daerah tersebut. Agar pembangunan berjalan tetap dalam kondisi stabil, maka sumber pendapatan daerah menjadi hal pokok dan utama dalam mengembangkan suatu daerah. Pendapatan asli daerah selalu dapat digunakan sebagai alat dalam menganalisa tingkat kemampuan otonomi suatu daerah tersebut.


Pengertian PAD

Secara sederhana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh oleh sebuah daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerahnya.

Jika berpegangan pada para ahli, berikut definisi dari PAD menurut Abdul Halim, "Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”.

Dari dua pendapat di atas mengenai pengertian PAD, dapat ditarik kesimpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan/pemasukan daerah yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah

Perekonomian suatu daerah adalah sumber akan pemasukan daerah tersebut. Perekonomian tersebut tentu saja berasal dari berbagai pemasukan atau pendapatan.

Berikut mari kita lihat beberapa jenis pendapatan asli daerah yang dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis sesuai Pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004 ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:

1. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan jenis pendapatan asli daerah yang berasal dari iuran wajib seseorang atau badan kepada daerah. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan oleh suatu daerah maka nilai pajak yang didapat daerah tersebut tentunya akan meningkat pula. Hal ini tentu saja sebelumnya dibarengi oleh daya beli masyarakatnya karena pendapatan masyarakatnya yang tinggi sehingga pembangunan yang seimbang antara pendapatan masyarakat dan daya beli dapat berjalan selaras. Dan pemasukan pajak secara otomatis juga meningkat.

Contoh pajak daerah untuk kabupaten/kota adalah pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengembalian bahan galian golongan C, dan pajak parkir.

2. Retribusi daerah

Pendapatan suatu daerah juga berasal dari retribusi daerah tersebut. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur jenis pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Hal ini dapat dirinci menjadi :
  • Pajak provinsi
Pajak provinsi merupakan pemasukan propinsi dari pajak kendaraan di atas air maupun pajak kendaraan bermotor. Juga dalam hal ini termasuk biaya balik nama suatu kendaraan diatas air maupun kendaraan bermotor lainnya. Pajak pemanfaatan atas air dibawah tanah juga air permukaan. Pemerintah berupaya menaikkan pemasukan daerah juga melalui pajak yang diberlakukan atas bahan bakar suatu kendaraan bermotor.
  • Pajak dari kabupaten
Pajak pemasukan dari kabupaten ini berasal dari berbagai sektor pembangunan yang telah dilakukan oleh daerah tersebut seperti pajak yang bersumber dari hotel, tempat hiburan, pajak restoran, pajak dari periklanan, pajak atas penerangan jalan maupun pajak dari pengambilan bahan galian bergolongan C. Tak luput juga pendapatan daerah tersebut bersumber dari pajak parkir yang dimanfaatkan dari setiap lahan parkir restoran, tempat hiburan dan fasilitas daerah lainnya.
  • Pemasukan daerah dari retribusi
Retribusi juga merupakan pemasukan asli daerah yang didapat dari beberapa segi seperti hal nya retribusi akan jasa pelayanan umum, retribusi jasa akan usaha serta juga retribusi suatu perizinan usaha tertentu. Dapat dibayangkan jika banyaknya pembangunan yang dilakukan suatu daerah maka retribusi yang masuk ke kas daerah juga akan semakin banyak dan dapat dimanfaatkan pada sektor pengembangan fasilitas umum dan kepentingan umum lainnya.

Untuk membaca UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, silahkan klik tautan berikut: UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Hasil usaha/pengelolaan kekayaan daerah dari perusahaan daerah

Jenis penerimaan daerah ini berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. Perusahaan daerah selain mempekerjakan tenaga kerja daerah yang akan meningkatkan pendapatan masyarakatnya juga bisa dijadikan sumber penerimaan bagi daerah tersebut. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai kekayaan daerah. Daerah perlu untuk melihat potensi daerahnya yang dapat dikembangkan menjadi usaha atau perusahaan daerah. Dalam hal ini daerah juga dapat menggandeng badan dari asing guna menjadi partner dalam usaha atau perusahaan daerahnya.

Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 jenis kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci sebagai berikut:

  • Bagian laba dari perusahaan daerah
  • Bagian laba dari lembaga keuangan bank
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN.
  • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah


Sumber pendapatan daerah yang dapat menjadi pemasukan pendapatan daerah lainnya adalah bersumber dari pendapatan lainnya yang sah, yaitu sebagai berikut:
  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro
  • Pendapatan Bunga
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap matauang asing
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah
  • Kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah
Banyak pendapatan atau pemasukan daerah lainnya yang dapat menjadi pendapatan suatu daerah. Baik itu adalah hal kegiatan bisnis maupun yang non bisnis. Hal ini tentu saja bergantung pada keuletan pemerintah daerah dan kebijakan yang diambilnya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/pendapatan-asli-daerah-pad.html