Dengan sistem LPSE Kementerian PU diharapkan tidak ada lagi monopoli pemenang tender. Layanan yang tersedia dalam LPSE Kemen PUPR saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Saat ini SPSE versi terbaru yang digunakan LPSE Kementerian PUPR adalah SPSE 4.3.
Selain fokus pada pengembangan sistem LPSE, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan melakukan reformasi pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PUPR dengan membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di setiap Provinsi yang menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pembentukan BP2JK bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas PBJ menjadi lebih transparan, bersaing dan akuntabel. Organisasi BP2JK harus memiliki kredibilitas karena menjadi wajah Kementerian PUPR.
Sekarang sudah ada Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah yang melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Nanti setelah Balai PBJ terbentuk, maka unit-unit organisasi di Kementerian PUPR tidak lagi melakukan pelelangan, kecuali dilakukan oleh Balai PBJ di bawah pembinaan dan supervisi Ditjen Bina Konstruksi.
Selain pembentukan Balai PBJ, dengan anggaran besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Menteri Basuki juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun oleh pejabat yang hierarkinya lebih tinggi.
Pembentukan BP2JK merupakan langkah Kementerian PUPR mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, diantaranya adalah sebagai berikut:
- reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ;
- memperkuat sumber daya manusia;
- memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan;
- pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP);
- mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja;
- pembentukan unit kepatuhan internal;
- pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor; dan
- countinuous monitoring_ atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/pengembangan-lpse-kementerian-pu-dan-pembentukan-bp2jk.html