Baca Juga: Harga MDF Hijau Tahan Air dan Rayap Durabilitas Tinggi
Pengertian Adendum Kontrak
Apa itu adendum kontrak? Bagi masyarakat yang melek hukum mungkin sudah tidak asing mengenai istilah kontrak dan adendum. Mengenal adendum jika ditelaah dari dari arti katanya, adendum adalah lampiran, suplemen, tambahan. Dari pengertian tersebut jelas bahwa adendum kontrak adalah perubahan sautu kontrak atau perjanjian dengan penambahan klausala/pasal yang`dibuat secara tertulis yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokoknya.
Biasanya klausula yang mengatur tentang adendum kontrak dicantumkan pada bagian akhir dari suatu perjanjian pokok. Meskipun ketika membuat surat perjanjian tidak dimasukan klausula mengenai adendum, adendum tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Sebelum dilakukan perubahan kontrak yang perlu dilakukan oleh para pihak yang terikat di dalam kontrak adalah melakukan musyawarah untuk suatu mufakat. Apakah memang betul-betul diperlukan untuk melakukan adendum kontrak ataukah tidak. Hal ini bertujuan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan para pihak tidak merasa dirugikan terhadap perubahan keadaan yang telah terjadi.
Pembuatan adendum kontrak lebih dipilih dibandingkan membuat perjanjian baru. Hal tersebut dikarenakan alasan kepraktisan dan lebih menghemat waktu dan biaya jika dibandingkan harus membuat kontrak baru untuk perubahan dan atau penambahan isi dari suatu perjanjian.
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian adendum kontrak tersebut dapat dijelaskan bahwa pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang perlu dilakukan perubahan dalam klausala/pasal, maka untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan musyawarah antara para pihak yang terkait didalam kontrak/perjanjian tersebut untuk membuat suatu mufakat. Ketentuan atau hal-hal yang akan mengalami perubahan tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis disertaiberita acara sebagai dasar adendum kontrak.
Baca Juga: Rucika Hygienic System dan Rainwater System Kolaborasi Rucika dan Maezawa
Jenis Adendum Kontrak
Segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui adendum kontrak. Secara umum, adendum kontrak bisa dibagi menjadi 3 (tiga) jenis adendum, yaitu:
1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (Contract Change Order) atau sering disebut adendum tambah/kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai adendum penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut adendum harga/nilai kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak yang sangat tinggi.
Baca juga: Jenis-jenis Kontrak
Baca Juga: Pembuatan SKT Cepat , Terima Pembuatan SKA dan SKT
Contoh Adendum Kontrak
Biasanya pembuatan adendum muncul atau dilakukan karena adanya perubahan dari isi kontrak/perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Misalnya, penggantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perubahan termin pembayaran pada proyek konstruksi, perincian lebih lanjut nilai belanja proyek yang semula hanya menjelaskan poin-poinnya saja, dan lain sebagainya. Terhadap hal-hal tersebut, para pihak yang terikat dalam kontrak dapat merundingkannya lebih lanjut dalam sebuah forum musyawarah, dan hasil kesepakatannya itulah yang dituangkan ke dalam adendum kontrak. Berikut contoh format adendum kontrak.
Mempertimbangkan dan menindaklanjuti Surat Perjanjian Nomor .............. Tanggal: .......... dengan Penyedia ............... paket pekerjaan .............................. ..............................., dengan ini dipandang perlu melakukan perubahan Surat Perjanjian.
MAKA:
Pada hari ........tanggal ................, bertempat di ...... alamat ............., telah dibuat Adendum Surat Perjanjian, dengan hasil sebagai berikut:
I. Cara Pembayaran Per-Termin menjadi Sekali Bayar | |
SEMULA |
3 Termin I : Rp. ...............,- tanggal ........... II : Rp. ..............,- tanggal .......... III : Rp. ..............,- tanggal ........... |
BERUBAH MENJADI |
1 kali Pembayaran Rp. ............- tanggal ............. |
II. Laporan Hasil Pekerjaan | |
SEMULA | |
BERUBAH MENJADI |
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Pembuat Kommitmen Untuk dan atas nama Penyedia
Pembuatan adendum semacam ini lebih praktis dari pada harus membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan. Para pihak dalam suatu perjanjian, setiap waktu dapat melakukan atau masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi perjanjian melalui adendum sepanjang para pihak menyepakatinya. Secara fisik pembuatan adendum dalam suatu perjanjian terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum suatu adendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian utama.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pengertian-adendum-kontrak-jenis-dan-contohnya.html