Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta transfer lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi) yang terdiri dari Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus. Sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari bantuan keuangan tersebut. Penjelasan lebih detailnya di bawah ini.
Dana Perimbangan dan transfer lainnya dipisahkan menjadi empat jenis yaitu:
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil terbagi menjadi dua, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak.
a. Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
- Kehutanan;
- Pertambangan umum;
- Perikanan;
- Pertambangan minyak bumi;
- Pertambangan gas bumi; dan
- Pertambangan panas bumi.
Dana Alokasi Umum (DAU) atau disebut juga General Allocation Grant adalah Dana Perimbangan yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 Pasal 29 Proporsi DAU antar Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya untuk menjamin tercapainya standar pelayanan public minimum diseluruh negeri.
Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mengatasi dan mengurangi ketimpangan/kesenjangan fiskal keuangan vertical Pusat-Daerah dan ketimpangan/kesenjangan horizontal antar-daerah karena ketidakmerataan sumber daya yang ada pada masing-masing daerah sehingga tercipta stabilitas aktivitas perekonomian di daerah.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Berdasarkan UU NO. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Daerah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam APBN.
Kewenangan DAK tidak diserahkan kepada daerah tetapi berada di pemerintah pusat. Implikasi DAK adalah lebih kepada pelayanan dasar untuk masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
4. Transfer Lainnya (Dana Perimbangan dari Provinsi)
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 33 Tahun 2004 tidak ada pasal yang secara tegas menetapkan aturan Dana Perimbangan dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal yang mendasari adalah Perda yang dibenarkan dalam ke Undang Undang tersebut untuk mengatur adanya Dana Perimbangan, Hibah, Dana Darurat, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dana ini secara khusus untuk tujuan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Selain itu dana penyesuaian ditunjukan untuk tunjangan pendidikan, infrastruktur dan sarana, dan cukai. Otorisasi Dana Penyesuaian penggunaanya jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Masing-masing besaran dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah berbeda-beda. Peran DAK adalah yang terkecil terhadap dana perimbangan, DAU dan DBH perannya menonjol dalam dana perimbangan. Sedangkan Dana penyesuaian perannya mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang kegiatanyya menjadi urusan daerah.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/pengertian-dana-perimbangan-adalah.html