Bagi anda yang merupakan pekerja di bidang jasa konstruksi tentu tidak asing lagi dengan SKA SKT. Dimana bagi anda yang berkecimpung dalam jasa konstruksi memiliki SKA SKT adalah suatu syarat untuk dapat menjalankan usaha anda. Kali ini akan membahas mengenai apa itu SKT hingga biaya pembuatan SKT.


Pengertian SKT

SKT merupakan sertifikat keterampilan kerja. SKT ini diterbitkan oleh LPJK. SKT ini sangatlah penting dan harus dimiliki oleh setiap pekerja yang menggeluti bidang konstruksi. Karena dengan anda memiliki sertifikat SKT ini maka anda dapat membuktikan bahwa anda memiliki keterampilan yang mumpuni di bidang jasa konstruksi.

Sebagian orang juga keliru yang menyamakan SKA dengan SKT. Padahal keduanya ini berbeda walaupun berbeda keduanya ini sangatlah dibutuhkan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perbedaannya adalah pada SKA merupakan sertifikat bukti akan kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli di bidang kontraktor atau konsultan yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang terakreditasi yakni lembaga pengembangan jasa konstruksi atau yang disingkat dengan LPJK. SKA ini dikualifikasikan menjadi tiga yakni ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sedangkan SKT merupakan sertifikat yang membuktikan kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja di bidang kontraktor atau di bidang jasa pelaksana konstruksi. SKT ini harus dimiliki oleh setiap profesi keterampilan kerja di bidang kontraktor sehingga Anda dapat ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik atau PJT atau bisa juga sebagai tenaga atau pelaksana terampil di bidang konstruksi dengan kualifikasi tingkat I, tingkat II dan tingkat III.


Kelebihan memiliki SKT

Seperti yang dikatakan di awal bahwa SKT ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh perusahaan di bidang kontraktor. Banyak yang anda dapatkan apabila anda memiliki sertifikat SKT ini diantaranya yang pertama sebagai pemenuhan syarat undang-undang. Di mana undang-undang telah mengatur bahwa setiap tenaga ahli yang resmi perlu adanya memiliki sertifikat keaslian tersebut. 

Kelebihan yang kedua yakni sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat. Maksudnya ialah dengan adanya sertifikat SKT masyarakat akan lebih mengakui kompetensi anda sebagai seseorang yang bekerja di bidang jasa konstruksi. Kelebihan yang ketiga yakni dengan memiliki sertifikat SKT akan menunjukkan seberapa besar kemampuan ataupun kompetensi Anda secara nasional atau bahkan skala internasional di bidang jasa konstruksi.

Dengan adanya SKT ini juga dapat menunjang keberhasilan dalam suatu proyek konstruksi. Karena dalam suatu proyek setiap tenaga kerja wajib memiliki sertifikat SKTini.dikarenakan wajib maka apabila terdapat pekerja yang tidak memiliki sertifikat SKT dapat dipastikan proyek tersebut bisa terhambat. Oleh karenanya bagi para pekerja di bidang konstruksi memiliki sertifikat SKT merupakan salah satu penunjang agar perjalanan karirnya tetap lancar.


Biaya Pembuatan SKT

Mengenai biaya pembuatan sertifikat SKT ini di Indonesia sudah diatur dalam peraturan LPJK Nasional nomor 6 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi tenaga terampil. Di dalam peraturan tersebut dibagi menjadi dua kelompok yakni biaya permohonan baru dan perubahan SKT untuk setiap subklasifikasi dengan biaya perpanjangan SKT untuk setiap subklasifikasi. Untuk pembayarannya sendiri Anda bisa langsung transfernya ke rekening LPJK provinsi.

Mengenai biaya permohonan baru untuk kualifikasi kelas 3 dengan total Rp250.000,-. Dengan rincian pengembangan jasa konstruksi Rp50.000,-, sertifikasi LPJKPRp145.000,-, registrasi LPJKNRp15.000,-, serta registrasi LPJKPRp40.000.-. Untuk kelas 3 totalnya ialah Rp350.000,-. Dengan rincian pengembangan jasa konstruksi Rp50.000,-, sertifikasi LPJKPRp50.000,-, registrasi LPJKNRp25.000,- dan registrasi LPJKPRp75.000.-. Yang terakhir untuk biaya permohonan baru pada kualifikasi kelas 1 totalnya Rp550.000,-. Dengan rincian pengembangan jasa konstruksi Rp50.000,-, sertifikasi LPJKPRp370.000,-,  registrasi LPJKNRp30.000,-, dan registrasi LPJKPRp100.000,-.

Jadi dapat disimpulkan bahwa SKT merupakan salah satu sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pekerja terampil di bidang konstruksi. Biaya pembuatan SKT pun sudah diatur oleh peraturan. Maka tak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak memiliki SKT.