Izin sangatlah penting bagi dunia usaha. Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi.

Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib.

Fungsi perizinan disini adalah untuk membina, mengarahkan, mengawasi juga menertibkan kegiatan-kegiatan tertentu, maka kewajiban untuk menjaga kualitas produk telah dimasukkan ke dalam suatu prosedur perizinan, baik dalam proses pengajuan permohonan hingga pelaksanaan setelah para pelaku usaha memperoleh izin.

Meskipun tidak menjamin seutuhnya bagi pelaku usaha untuk tidak mungkin melakukan kesalahan, namun hal ini tentu dapat diminimalisir dengan adanya izin tersebut karena dalam pelaksanaannya pun terdapat pengawasan langsung dari Pemerintah.


Izin yang dikeluarkan Pemerintah merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Dalam pertanggungjawabannya sendiri menjadi jelas, siapakah yang harus bertanggungjawab ketika terjadi kesalahan teknis. Misalkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi maka yang bertanggungjawab adalah kontraktor, atau jika terjadi keracunan akibat makanan atau minuman maka yang harus bertanggungjawab adalah pelaku usahanya.

Apa yang dimaksud Izin Usaha?

Definisi Izin Usaha menurut Online Single Submission (OSS) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
    Sedangkan pengertian perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan setelah Pelaku Usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

    Mengenal Jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia

    Izin Usaha yang dibutuhkan oleh tiap-tiap Pelaku Usaha berbeda, tergantung jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya. Ada berbagai macam kelengkapan dokumen izin usaha yang harus kamu penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha kamu.

    Adapun jenis-jenis izin usaha yang perlu kamu ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

    2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

    Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu penuhi. Karena surat ini nantinya akan kamu perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.

    Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kamu akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah kamu penuhi.

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kamu.

    4. Izin Usaha Dagang (UD)
    Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. UD berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, kamu tetap membutuhkan izin usaha dagang sebagai bukti legalitas usaha kamu.

    5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    SITU merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

    6. Surat Izin Prinsip
    Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

    7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
    SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), dengan adanya sistem OSS kamu cukup gunakan IUI ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang kamu jalankan tanpa melanggar peraturan.

    8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    SIUP adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

    Baca juga: Cara Mendaftar SIUP secara Online

    9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kamu telah terdaftar secara sah.

    10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

    SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

    Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIUJK di PTSP dan OSS

    11. HO (Surat izin gangguan)
    Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    13. Izin BPOM
    Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

    14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

    15. Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

    16. Izin Lokasi

    Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

    17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

    TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

    Itulah ulasan mengenai pengertian izin usaha dan jenis-jenis izin usaha yang diperlukan oleh para Pelaku Usaha yang akan mendirikan usahanya. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.

    Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/izin-usaha.html