Prive atau penarikan modal adalah salah satu istilah yang umum bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia bisnis ataupun para investor yang menanamkan modalnya di sebuah perusahaan. Investor memang dapat menarik modal yang telah diinvestasikan pada sebuah perusahaan atau CV melalui persetujuan. Mereka dapat menarik kembali investasi yang telah ditanamkan pada sebuah perusahaan yang biasanya berupa uang, peralatan produksi, saham, dan lain sebagainya. Bagi kamu yang belum paham benar tentang apa itu penarikan modal dan dampaknya bagi perusahaan, simak penjelasan berikut ini!

Via Pixabay.com

Pengertian Prive atau Penarikan Modal

Penarikan modal merupakan pengambilan kembali modal yang berupa aset ataupun investasi yang dilakukan oleh seorang investor yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam penarikan modal yang telah ditanamkan pada sebuah perusahaan, investor atau pemilik modal tidak dapat melakukan sesuka hatinya. Sebelum pemilik modal tersebut menarik kembali modalnya, mereka harus membicarakannya dengan dewan komisaris yang ada dalam perusahaan tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, barulah mereka dapat mengambil kembali modalnya.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Penyertaan Modal Negara (PMN)
                   Kelebihan dan Kekurangan Payback Period Beserta Contohnya

Biasanya, pemilik modal yang ingin melakukan Prive dapat menarik modal yang berupa uang kas, aset tetap, dan aset tidak tetap. Selain itu, mereka juga dapat menarik kembali modal yang berupa barang dagangan dari perusahaan atau CV tersebut.

Transaksi yang Dikategorikan sebagai Prive

Berikut ini adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang tergolong sebagai prive.
  1. Penarikan modal yang dilakukan oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif
  2. Pemberian gaji untuk sekutu aktif maupun sekutu pasif yang modalnya tidak terbagi di dalam saham
  3. Pengeluaran yang digunakan oleh anggota perseroan komanditer untuk kepentingan pribadinya.
  4. Pembagian keuntungan dalam berbagai bentuk.

Tidak ada batas waktu pengambilan modal ini. Para pemilik modal diperbolehkan untuk mengambil modalnya setiap saat. Meski demikian, perhitungan penarikan modal yang telah dilakukan akan dilakukan di akhir tahun.

Dampak Prive bagi Sebuah Perusahaan

Apabila pemilik modal menarik kembali modal yang telah mereka tanamkan pada sebuah perusahaan, maka hal ini tentu saja akan berdampak terhadap ekuitas perusahaan tersebut. Ketika dilakukan penarikan modal, maka pada perhitungan akhir tahun ekuitas perusahaan akan kelihatan berkurang karena di dalam laporan akuntansi, prive digolongkan sebagai saldo debit.

Mengelola Prive dalam Perusahaan

Berikut adalah pengelolaan penarikan modal agar tidak begitu mempengaruhi kinerja di dalam sebuah perusahaan:
  1. Dalam mengambil aset, usahakan agar jumlahnya tidak melebihi pembagian keuntungan atau laba yang dimiliki oleh masing-masing sekutu.
  2. Untuk membuat kinerja di dalam perusahaan tetap stabil dan kondusif, perusahaan harus menyiapkan dana cadangan yang tidak boleh diambil oleh para pemilik modal. Nantinya dana cadangan tersebut dapat digunakan sebagai dana darurat untuk kebutuhan perusahaan yang dirasa cukup mendesak.
  3. Harus ada pemisahan keperluan pribadi dan perusahaan agar modal yng sudah ditanamkan di sebuah perusahaan tidak hanya diandalkan untuk kepentingan pribadi saja.
  4. Penarikan modal harus dibatasi jumlahnya.
  5. Perusahaan harus mengevaluasi penarikan modal agar jumahnya tidak lebih dari laba yang didapatkan.
Pengelolaan tersebut harus dilakukan oleh perusahaan agar penarikan modal tidak berpengaruh buruk pada kinerja perusahaan tersebut. Meskipun sebenarnya penarikan modal tidak berdampak secara langsung, namun jika tidak dikelola secara baik maka hal ini akan membuat perusahaan menjadi terpuruk. Jadi perusahaan harus dapat melakukan pengelolaan yang baik untuk menghindari terganggunya kinerja di dalam perusahaan tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai prive dan dampaknya bagi perusahaan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/prive-adalah.html