Dalam dunia bisnis, dikenal adanya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan para Pengusaha Kena Pajak. Dengan adanya surat ini, para pengusaha dapat mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan memiliki status PKP ini, mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban tertentu yang dapat digunakan dan harus dijalankan.



Konsep Pengusaha Kena Pajak 

Sebelum membahas mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu tentang konsep Pengusaha Kena Pajak secara singkat. Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan para wajib pajak baik perorangan maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk para pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Contoh Perhitungannya

Para pengusaha kecil bisa saja mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak apabila mereka mengajukan atau memilih sendiri untuk menjadi PKP. Para pengusaha yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi memiliki peredaran bruto pada suatu Masa Pajak yang melampaui batas yang telah ditentukan, maka pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya pada akhir Masa Pajak berikutnya.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan

Bagi para Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya, bisa mendapatkan pengukuhan secara jabatan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, Pengukuhan secara jabatan dapat dilakukan jika pengusaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Misalnya saja pengusaha telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tahun 2019. Tapi, kemudian baru diketahui bahwa sejak 2018 pengusaha tersebut seharusnya sudah dikukuhkan menjadi PKP.  Maka dari itu, pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban PKP sejak 2018.

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

  1. Dengan adanya Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditandai dengan terbitnya SPPKP oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat, pihak yang berwenang akan mengetahui dengan jelas identitas Pengusaha Kena Pajak. 
  2. Menjalankan hak serta kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  3. Dapat dijadikan sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan. 

Keuntungan Status PKP

Ada beberapa keuntungan atau hak yang dapat kamu peroleh dengan menyandang status sebagai Pengusaha Kena Pajak. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dengan memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak, kamu dapat menunjukkan bahwa bisnis dan industri yang kamu jalankan telah baik dan legal secara hukum. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa perusahaan kamu telah memiliki ketaatan pajak yang baik. 
  2. Memiliki status PKP juga akan membuat kredibilitas perusahaan kamu menjadi semakin meningkat. Karena banyak orang yang beranggapan bahwa status PKP hanya dapat disandang oleh perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan tertib.
  3. Status PKP dapat membuat kesempatan dan hak transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti berbagai acara lelang yang diadakan oleh pemerintah semakin terbuka semakin lebar. 
  4. Menyandang status PKP akan membuat kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat. Hal ini terjadi karena secara ekonomis, beban produksi serta investasi pada BKP dan juga JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh para konsumen akhir. 

Dengan beberapa keuntungan yang telah dipaparkan, tak heran jika kini banyak pengusaha yang menginginkan status PKP. Keuntungan tersebut nantinya akan berdampak  baik pada usaha yang dijalankan asalkan pengusaha tersebut tetap menjaga ketaan pajak.

Syarat Menjadi PKP 

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan status PKP:
  1. Sudah memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan PKP atau SPPKP.
  2. Omzet yang didapatkan oleh pengusaha tersebut dalam satu tahun mencapai Rp. 4.800.000.000. Bagi pengusaha yang omzetnya kurang dari jumlah tersebut dapat mengajukan status PKP dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan pemilikan status ini.  
  3. Telah melalui proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat dimana pengusaha tersebut terdaftar.

Dengan mengetahui fungsi dan juga keuntungan dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditandai dengan terbitnya SPPKP yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka dapat disimpulkan bahwa hal tersebut merupakan sebuah hal yang penting karena dapat berdampak cukup baik bagi bisnis yang kamu jalankan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-dengan-terbitnya-sppkp.html