Pengadaan.web.idSeleksi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

A. Latar Belakang

Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kegiatan
  1. KUH Perdata (BW);
  2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUH Acara Pidana;
  3. UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN;
  4. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  5. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;
  9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Negara.
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.001/KEP.LKPP/01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Gambaran Umum

Dalam APBN, alokasi pengadaan barang/jasa diperkirakan mencapai 35%, namun dalam pelaksanaannya masih sering timbul permasalahan hukum. Permasalahan hukum ini sering terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak maupun pasca pelaksanaan kontrak. Permasalahan hukum yang timbul dalam pengadaan barang/jasa dapat berupa permasalahan hukum pidana (korupsi atau pidana biasa), persaingan usaha, perdata dan tata usaha negara.  Permasalahan hukum ini hampir terjadi di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Sampai saat ini saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah di LKPP hanya 73 orang, berdasarkan sebaran kasus dan kuantitas pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya masih banyak dibutuhkan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan penambahan jumlah saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melakukan pelatihan saksi ahli dengan salah satu materi adalah menyaksikan proses pemberiaan kesaksian ahli di persidangan serta mengadakan kunjungan ke lembaga pemerintahan ataupun BUMN sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa, sehingga calon-calon keterangan ahli tersebut betul-betul paham akan tugasnya dan bertambah wawasannya dalam pengadaan barang/jasa. Pada akhirnya dengan bertambahnya jumlah keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan pelaksanaan pemberian keterangan ahli di pengadilan dapat berjalan lancar.

B. Kesempatan terbuka bagi PNS maupun Non-PNS yang menguasai bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengikuti seleksi dan pelatihan untuk menjadi pemberi Keterangan Ahli di bidang PBJP baik ditahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan /persidangan.

Bagi yang lulus seleksi akan memperoleh sertifikat dan berkesempatan ditugaskan oleh LKPP dalam rangka pelayanan Pemberian Keterangan Ahli untuk memenuhi permintaan Ahli dari:

  1. KPK
  2. Kejaksaan
  3.  Kepolisian
  4. KPPU
  5. BANI
  6. Pengadilan

C.   Adapun Persyaratan untuk mengikuti seleksi ini adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Integritas dan Komitmen yang tinggi dalam pemberantasan Korupsi
  2. Bersedia ditugaskan sebagai pemberi Keterangan Ahli di seluruh Indonesia
  3. Minimal Pendidikan Sarjana (S1) semua jurusan
  4. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah predikat LULUS;
  5. Pernah mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah minimal 30 Jam (bagi non-PNS)
  6. Pernah terlibat di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah minimal 2 tahun dengan melampirkan Surat Keputusan atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang (bagi PNS)
  7. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta yang dapat di unduh di website LKPP

D. Pendaftaran dibuka setiap saat dan direncanakan akan dilakukan proses seleksi secara periodik di Jakarta dan kota lainnya.
                                                                                         
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Sdri. Risma di nomor telepon 02129912450 ext. 0349 atau Sdr.Saepul di nomor HP. 087770709223 dan di nomor telepon 02129912450 ext.0345 atau  melalui email keterangan.ahli@lkpp.go.id

Formulir Pendaftaran Saksi Ahli

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/01/pengumuman-rekrutmen-mediator-konsiliator-arbiter-dan-pemberi-keterangan-ahli.html