Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung negara bisa berupa pembangunan baru, perluasan, lanjutan  pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan/atau pembangunan dalam rangka perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi) termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung. Meskipun pada dasarnya pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan oleh tenaga ahli, namun sistem pengelolaan anggaran mengharuskan siapapun dengan latar belakang apapun dan dari K/L/PD manapun dapat menerima tanggung jawab pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung negara dengan didampingi oleh Penanggungjawab Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum. Oleh karenanya pada tanggal 15 oktober 2018, Kementerian PUPR telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 45/PRT/M/2007.



Peraturan Menteri  ini dimaksudkan  sebagai petunjuk pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan  Bangunan Gedung Negara  yang  sesuai dengan fungsinya; 
  2. Memenuhi persyaratan  keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan  lingkungannya; dan
  3. Mewujudkan penyelenggaraan  Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien. 
Untuk mengunduh Permen PUPR No. 2 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, silahkan klik link berikut ini (Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018).
Untuk Perbedaan dengan Permen sebelumnya dan Matrik Permen  PUPR No. 22 Tahun 2018 ini akan kami sampaikan lebih lanjut nantinya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/permen-pupr-no-22-tahun-2018-tentang-pembangunan-bangunan-gedung-negara.html