Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 format Word (SBD Konstruksi)


 Setelah sebelumnya kita bahas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 pada postingan sebelumnya,  maka dalam Perpres ini kalau kita cermati maka ada ketentuan yaitu:
Pasal 86 
ayat (1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/ peraturan kepala lembaga.
ayat (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
LKPP sebagai Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sesuai amanat Perpres 16/2018) telah mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. lebih lengkap dapat anda unduh di sini.

Baca Juga: Tanda Tangan Kontrak, Kewenangan Siapa?

Dalam Peraturan LKPP tersebut kalau kita baca maka ada ketentuan khusus mengenai pengadaan di sektor konstruksi yaitu
Persyaratan kualifikasi, persyaratan administrasi/legalitas, pelaksanaan evaluasi teknis, Syarat- syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat- Syarat Khusus Kontrak (SSKK) berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi
Oleh karena itu Menteri PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019. Permen PUPR ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. anda dapat download di sini.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Konstruksi di Indonesia Th. 2018 (Bag.2)

Untuk mempermudah penggunaan dokumen ini oleh Pokja pemilihan, maka berikut ini saya sediakan dokumen dalam format word (.docx) yang dapat anda unduh dan pergunakan dalam menyusun dokumen pemilihan. Semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Apabila ada pertanyaan lebih lanjut atau feedback.. jangan ragu untuk berdiskusi

Salam...

Baca Juga: Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK (Bag.1)

No
JUDUL STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN
Format word
I
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA

A
Metode Seleksi, Prakualifikasi
I.A
B
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan
I.B
C
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
I.C
D
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
I.D
E
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
I.E
F
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Waktu Penugasan
I.F
G
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Lumsum
I.G
H
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Waktu Penugasan
I.H
I
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Biaya Terendah, Kontrak Lumsum
I.I

JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERORANGAN

J
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
I.J
K
Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
I.K
II
PEKERJAAN KONSTRUKSI

A
Metode Tender, Prakualifikasi
B
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
C
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum
D
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan
E
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
F
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum
G
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Harga Satuan
H
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
I
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
J
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan
K
Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
L
Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum
M
Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan


Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/03/standar-dokumen-pengadaan-konstruksi.html