Kewajiban K/L/PD untuk membentuk unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan adalah salah satu skema untuk menuju pengadaan yang lebih unggul. UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi. Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tersertifikasi dan terus-menerus memikirkan pengadaan.
Maka, personil yang tadinya hanya bekerja paruh waktu akhirnya bisa bekerja penuh waktu sebagai pengelola pengadaan secara profesional. Dari sinilah UKPBJ akan berperan penting dalam mengubah paradigma pengadaan nasional dengan mendorong pembentukan pasar pengadaan yang sehat dan kredibel melalui ekstensifikasi e-kaktalog. Saat ini kewenangan penyelanggaraan e-katalog masih di LKPP, tapi ke depan akan didelegasikan ke daerah melalui katalog daerah dan juga K/L/PD melalui katalog sektor.
Apabila hal itu terwujud, maka pemerintah akan memiliki pasar pengadaan yang sangat besar dengan nilai transaksi yang sangat besar. Sebagai gambaran, total nilai transaksi pengadaan melalui e-purchasing dari 2012-2018 telah mencapai Rp160 triliun. Sementara di 2017 nilainya adalah Rp.46 triliun.
Pada akhirnya, unit ini akan menjadi center of excellence dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan pengadaan sebagai profit center. Ada tiga capaian profit apabila pemerintah membelanjakan uang negara, berikut di bawah ini penjelasannya.
- Belanja negara yang efisien, tepat sasaran dan sesuai perencanaan.
- Persaingan usaha dan daya saing nasional terbangun.
- Public delivery ke masyarakat tercipta dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari spending pemerintah.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/perpres-pbj-baru-bakal-mewujudkan-pengadaan-sebagai-profit-center.html