Sertifikat keahlian dan sertifikat keahlian (SKA/SKT) menjadi syarat untuk mengikuti proses tender. Namun sayangnya sertifikat-sertifkat ini dapat diperjualbelikan atau disewa pada saat akan megikuti lelang barang dan jasa. Padahal praktek pinjam-meminjam SKT/SKA perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

Pada dasarnya syarat sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis dalam proses tender barang dan jasa merupakan satu syarat yang baik dan sesuai dengan peraturan. Dikatakan demikian karena perusahaan yang akan mengikuti tender harus memiliki tenaga yang sudah memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis. Sementara banyak perusahaan tidak memiliki personil yang sudah memiliki sertifikat.

Namun, syarat itu mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi dan korupsi pada saat proses tender. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat keahlian tergolong sangat mahal dan terkesan hanya untuk syarat. Akibatnya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa sertifikat.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sertifikat SKA/SKT dan SBU Elektronik

"Pinjam Tenaga Ahli" merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan SKA/SKT orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek "pinjam SKA/SKT" juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses lelang proyek. Misalnya, pekerjaan lelang sudah ada yang "punya" sehingga untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta ikut lelang dengan minimal tiga perusahaan, maka terdapat rekanan yang memasukan lebih dari satu penawaran namun dengan menggunakan "pinjam bendera dan pinjam tenaga ahli".

Anda harus hati-hati, karena "pinjam tenaga ahli" untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan "SKT/SKA tenaga ahli ".

Dengan demikian, para rekanan diharapkan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan para tenaga ahli yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara karena melampirkan tenaga ahli fiktif.

Pada dasarnya kalangan pengusaha jasa konstruksi, Asosiasi pengusaha konstruksi nasional (ASPEKNAS), menyatakan keberatan dengan syarat surat keterangan keahlian personil (SKA dan SKTK) dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebab, surat keterangan keahlian belum tentu menyatakan orang itu ahli, jadi lebih baik diganti dengan ijazah yang asli karena sudah menunjukkan keahlian seseorang.

Oleh sebab itu, sertifikat keahlian (surat keterangan ahli/SKA) dan sertifikat tenaga teknis yang menjadi persyaratan dalam mengikuti tender hendaknya dapat dihapuskan dan diganti dengan ijazah asli. Sebab ijazah tidak mudah untuk diperjualbelikan dan tidak dapat disewakan seperti sertifikat keahlian.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/pinjam-tenaga-ahli-ska-skt-siap-siap-dipidana.html