PLTS Atap, Wajib Paham Ini Sebelum Memasang PLTS Atap

PLTS Atap, Pahami Ini Sebelum Memasang PLTS Atap. Pengertian PLTS atap Berdasarkan SNI 8395:2017, PLTS adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik.

Semakin tinggi intensitas radiasi (iradiasi) matahari yang mengenai sel fotovoltaik, semakin tinggi daya listrik yang dihasilkannya. Dengan kondisi penyinaran matahari di Indonesia yang terletak di daerah tropis dan berada di garis khatulistiwa, PLTS menjadi salah satu teknologi penyediaan tenaga listrik yang potensial untuk diaplikasikan.

PLTS dapat diaplikasikan melalui berbagai bentuk instalasi, dengan konfigurasi sistem terpusat ataupun tersebar, dimana masing-masing aplikasi tersebut dapat bersifat on-grid maupun off-grid. Perbedaan kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut:

·         Sistem tersebar, biasanya untuk SHS (solar home sistem tiap rumah, pompa air tenaga surya, dll)

·         Sistem tersebar: PLTS Atap

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018, jo. Permen No.13 tahun 2019, jo. Permen No.16 tahun 2019, PLTS atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik, yang diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Secara umum PLTS atap memilliki mekanisme dan komponen utama seperti digambarkan pada skema di bawah ini:

 

Penjelasan mekanisme sistem PLTS atap adalah sebagai berikut:

Namun, perlu diperhatikan bahwa sumber energi surya bersifat intermiten (atau tidak tersedia secara terus menerus), sehingga mempengaruhi listrik yang dapat dihasilkan.

Selain faktor tidak adanya sinar matahari di malam hari, faktor lain yang mempengaruhi intermiten ini diantaranya adalah keberadaan awan (cuaca berawan) yang menghalangi sinar matahari mencapai panel surya fotovoltaik, fenomena bayangan pepohonan, bangunan ataupun pengaruh obyek lainnya di sekitar panel surya fotovoltaik. Hal-hal tersebut menyebabkan listrik tidak dapat diproduksi oleh sel surya selama efek bayangan (shading) itu terjadi.

Sebelum dikeluarkannya Permen No.49 tahun 2018, PLTS atap telah diatur penerapannya di Indonesia bagi pelanggan PT. PLN (Persero) tertentu, berdasarkan beberapa ketentuan PLN sebagai berikut:

Meskipun ketentuan tersebut telah diatur sejak tahun 2013, namun pelanggan PLN yang memasang PLTS atap baru dimulai pada awal tahun 2017. Terdapat peningkatan signifikan jumlah pelanggan PLN dengan PLTS atap antara Bulan Februari ke Bulan April 2019, sebagaimana data yang ditunjukkan pada grafik di bawah ini: