Pendapatan atau kekayaan negara Indonesia diperoleh dari dua jenis penerimaan yang berbeda. Yang pertama penerimaan negara dalam bentuk pajak dan yang kedua penerimaan bukan pajak yang kemudian disebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


Kalau berbicara pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita semua, yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, contohnya ada Pajak Pertambahan nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), dan lain sebagainya. Sedangkan PNBP sendiri itu adalah suatu definisi yang begitu luas. PNBP merupakan penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari layanan yang dikendalikan oleh pemerintah, dan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Klasifikasi PNBP berbeda dari penerimaan pajak. PNBP setidaknya bersumber dari empat kelompok  yang berbeda yaitu PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa yang kemudian memberikan charge atau harga untuk bisa memberikan service delivery yang baik, dan pengelolaan barang milik negara. Dan ini merupakan empat kelompok yang sama sekali berbeda. Oleh karena itu, masing-masing memiliki prinsip yang berbeda-beda yang akan kami jelaskan seperti di bawah ini.

PNBP yang berasal dari sumber daya alam adalah bahwa negara menguasai sumber daya alam. Artinya, negara memiliki kewenangan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, oleh karenanya negara memiliki hak untuk mendapatkannya. Dalam hal penguasaan sumber daya alam yang kemudian didelegasikan kepada unit usaha apakah BUMN atau swasta harus berprinsip untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam itu untuk masyarakat dan tentu dari sisi kelestarian dan keberlanjutannya.

Dari sisi pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah menggunakannya dengan filosofinya the best and the highest used, yakni negara menggunakan barang milik negara seoptimal dan seproduktif mungkin.

Sedangkan untuk PNBP yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dalam bentuk BUMN, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen. Adapun dari sisi jasa langsung maka harus berprinsip pada peningkatan kualitas service yang diberikan dan bukan pada mencari keuntungan. Pemerintah sebagai shareholder dari BUMN itu memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pembagian keuntungan dan tentu juga didalam rangka untuk pengambilan bagi laba maupun keputusan apabila bagi laba itu dikembalikan dalam bentuk retained earning untuk penguatan BUMN yang bersangkutan.

Dan klasifikasi keempat dari PNBP adalah yang merupakan service charged, atau dalam hal itu pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri.

Jenis Kelompok Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan penerimaan secara keseluruhan mencakup penerimaan Pemerintah Pusat yang bukan berasal dari penerimaan pajak.

Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa kelompok PNBP secara lengkap mencakup:

  • Penerimaan negara dari hasil pengelolaan dana penerintah
  • Penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam
  • Penerimaan negara dari seluruh pelayaanan yang dikelola pemerintah
  • Penerimaan negara yang berasal dari denda administrasi berdasarkan putusan pengadilan
  • Penerimaan negara berupa hibah yang termasuk hak pemerintah
  • Dan penerimaan lainnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang tersendiri
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 yang mengatur pengelompokan PNBP diatas kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 52 Tahun 1998. Revisi Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang jenis-jenis PNBP yang secara keseluruhan berlaku di semua lembaga atau kementerian.

Adapun isi dari revisi Undang-Undang tersebut mencakup:
  • Penerimaan negara dari anggaran yang meliputi sisa anggaran rutin maupun sisa anggaran pembangunan
  • Penerimaan negara dari hasil penjualan aset / barang / kekayaan negara
  • Penerimaan negara dari hasil penyewaan aset / barang / kekayaan negara
  • Penerimaan negara dari hasil penyimpanan uang negara termasuk jasa giro  
  • Penerimaan negara dari ganti rugi atas kerugian negara, baik tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan
  • Penerimaan negara dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah.
  • Penerimaan negara dari hasil penjualan suatu dokumen lelang.

Berapa Tarif PNBP?

Adapun tarif dari jenis PNBP ditetapkan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dengan cara memperhatikan kegiatan usaha, berdasarkan biaya pelaksanaan kegiatan pemerintah berkaitan dengan jenis PNBP yang bersangkutan, serta berdasarkan aspek keadilan dalam hal pengenaan beban pada masyarakat.

Tarif PNBP sendiri ditetapkan dalam Undang-Undang atau PP (Peraturan Pemerintah) yang sudah menetapkan jenis PNBP masyarakat yang bersangkutan.

Siapa yang Bertugas Memungut PNBP?

Yang bertugas memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah instansi pemerintah menurut Undang-Undang atau berdasarkan penunjukan khusus dari Menteri Keuangan dengan mengacu pada Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibuat oleh pemangku jabatan instansi penerintah tersebut.

Hasil dari pungutan PNBP kemudian disetorkan atau dimasukkan ke kas negara. Penyetoran PNBP sendiri wajib dilaporkan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk secara tertulis kepada Menteri Keuangan. Laporan tersebut tertuang dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang selambat-lambatnya harus sudah disetorkan 1 bulan setelah triwulan berakhir.

Satuan Kerja (Satker) yang statusnya adalah Badan Layanan Umum tidak wajib menyetorkan seluruh PNBP ke kas negara. Satuan kerja tersebut diperbolehkan mengelola sendiri dengan catatan harus siap diaudit.

Simponi PNBP, Apa Itu?

Simponi adalah singkatan dari Sistem Informasi PNBP Online. Simponi PNBP sendiri muncul sejalan dengan keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan penerimaan negara secara cepat, tepat, akurat serta dapat diandalkan (reliable).

Selanjutnya melalui Kemenkeu dihadirkan fasilitas pembayaran / penerimaan dengan mekanisme online yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Selain penyetoran PNBP, aplikasi berbasis web ini juga melayani pembayaran pajak, bea cukai, serta pungutan non-anggaran.
Simponi sendiri adalah bagian dari MPN G-2 yang merupakan sistem billing untuk memfasilitasi penyetoran PNBP. Simponi memberi kemudahan bagi masyarakat Wajib Bayar untuk membayar PNBP melalui beberapa channel pembayaran.



Ada sejumlah channel yang bisa dipilih untuk penyetoran PNBP yaitu Automatic Teller Machine (ATM), Electronic Data Capture (EDC), i-Banking, dan melalui Over The Counter (Teller). Dengan demikian masyarakat bisa memilih mekanisme pembayaran paling mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan masing-masing.

Simponi yang telah diimplementasikan beberapa tahun terakhir terbukti sangat memudahkan Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan seluruh tugas-tugasnya, terutama dalam hal pengelolaan pembayaran PNBP.

Setidaknya ada 3 manfaat yang bisa diperoleh dari pengimplementasian PNBP. Yang pertama Simponi berhasil merubah proses pembayaran dari tunai menjadi sistem cashless, salah satunya melalui EDC yang memungkinkan perhitungan lebih akurat dan akuntabel.

Manfaat yang kedua, Simponi yang berbasis online memungkinkan layanan 24 jam non-stop sehingga pelayanan terhadap masyarakat jauh lebih optimal. Sedangkan yang ketiga, instansi penerintah tidak perlu disibukkan dengan penata-usahaan penyetoran sebab data penerimaan sudah diinput melalui Simponi.

Nah, itu tadi pengertian dan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP serta mekanisme pembayarannya via Simponi. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda terutama yang berhubungan langsung dengan perpajakan.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/pnbp-adalah.html