Pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Papua Barat, maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Papua berkaitan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Provinsi Papua, yakni Pergub Papua Nomor 14 Tahun 2019.
Isi Pergub tersebut untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli Papua selaku pelaku usaha dan peningkatan usaha mikro dan usaha kecil. Berikut ini adalah poin-poin dari Pergub Papua Nomor 14 Tahun 2019:
1. Pelaku Usaha Papua ialah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dengan kualifikasi usaha kecil dan non kecil. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- memiliki kantor/kantor cabang/anak cabang/perwakilan di Provinsi Papua;
- memiliki rekening di Bank Papua sebelum melakukan perikatanperjanjian (kontrak); dan
- memiliki NPWP Daerah Papua sebelummelakukan perikatan perjanjian(kontrak).
2.
Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa Lainnya diperuntukan bagi pelaku usaha kategori usaha mikro dan usaha kecil dengan mengutamakan pelaku usaha Papua kategori usaha mikro dan usaha kecil yang berdomisili pada Kabupaten/Kota dilokasi pelaksanaan pekerjaan.
3. Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi diperuntukan bagi pelaku usaha kategori usaha mikro dan usaha kecil dengan mengutamakan pelaku usaha Papua kategori usaha mikro dan usaha kecil.
4. Pelaksanaan Tender Terbatas diperuntukan kepada pelaku usaha Papua dalam Penyediaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, paling sedikit diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
5. Pelaksanaan tender ulang dapat dilakukan dalam hal :
- tidak terdapat Pelaku Usaha Papua yangmemasukan penawaran; dan/atau
- tidak terdapat Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
6. Tindak lanjut dari Tender Terbatas gagal dilakukan Tender dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain.
7. Dalam hal pelaksanaan tender ulang tidak ada pelaku usaha Papua yang memenuhi syarat, dilaksanakan
penunjukan langsung.
8. Pelaksanaan swakelola untuk
dana desa dilaksanakan seluruhnya oleh masyarakat tanpa melibatkan badan usaha.
9. Kerjasama operasi untuk
pekerjaan konstruksi bagi pelaku usaha yaitu pada pekerjaan dengan nilai:
- kualifikasi kecil dengan nilai HPS diatas Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- kualifikasi menengah dengan nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); dan
- kualifikasi besar dengan nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
10. Kerjasama operasi untuk pekerjaan
pengadaan barang dan jasa lainnya dengan kualifikasi non kecil yaitu diatas Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Itulah poin-poin penting Pergub Papua Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua. Semoga bermanfaat.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/09/poin-penting-pergub-papua-nomor-14-tahun-2019.html