Pengertian PPK
Menurut pasal 1 angka 10 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.”
Dengan melihat pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa PPK bertanggung jawab atas kegiatan awal sampai akhir pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dengan demikian PPK dapat disebut sebagai Pengguna Jasa.
Hak Dan Kewajiban PPK
Dari skema kerja/peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di atas dapat dilihat bahwa PPK merupakan salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang peranannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis, dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa. Tugas utama PPK melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa yang dipilih oleh UKPBJ. Selain itu pada proses persiapan lelang, PPK mempunyai tugas untuk menyusun HPS, spesifikasi teknis dan membuat rancangan kontrak. Dan setelah proyek selesai dikerjakan maka PPHP akan memeriksa volume pekerjaan yang terpasang di lapangan apakah sesuai dengan kontrak ataukah tidak.
- Memungut biaya penggandaan dokumen pelelangan umum dan pelelangan terbatas dari penyedia jasa:
- Mencairkan jaminan penawaran dan selanjutnya memiliki uangnya dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan dan
- Menolak seluruh penawaran apabila dipandang seluruh penawaran tidak menghasilkan kompetisi yang efektif atau seluruh penawaran tidak cukup tanggap terhadap dokumen pelelangan.
- Mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
- Menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat: a) petunjuk bagi penawaran; b) tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; c) persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus; dan d) ketentuan evaluasi;
- Mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
- Menertibkan dokumen penunjukkan langsung secara Iengkap, jelas, dan benar serta dapat di pahami yang memuat: (1) Tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan (2) Syarat syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
- Memberikan penjelasan tentang pekerjaan (aanwijzing) termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
- Memberikan tanggapan terhadap sanggahan dan penyedia jasa;
- Menetapkan penyedia jasa dan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
- Mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
- Menunjukkan bukti kemampuan membayar;
- Menandatangani kontrak kerja dalarn batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
- Mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang timbul dalarn pekerjaan dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/pengertian-pejabat-pembuat-komitmen-ppk-adalah.html