Via Pixabay.com |
KRK atau dalam bahasa inggrisnya Advice Planning (AP) sendiri merupakan rencana tata ruang dan menjadi rambu atau acuan dalam site plan dan juga dalam batasan dinas terkait. Adanya beberapa zona di dalam lingkungan atau wilayah membuat IMB ini diawasi dengan sangat ketat agar tidak menyalahi aturan zona yang sudah ditetapkan. Zona tersebut antara lain seperti zona R,I,H dll yang mana R diartikan sebagai zona perumahan dalam tingkatan, sedangkan I diartiakan sebagai zona industri atau pergudangan. Adapun zona yg dilarang untuk mendirikan bangunan adalah dimana bangunan tersebut berdiri dalam zona penghijauan, taman kota, dan jalan umum.
Berikut ini kami jelaskan prosedur pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang benar berikut ini:
Syarat Administrasi
Cara membuat atau pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang pertama adalah syarat administrasi. Administrasi inilah yang akan dilihat pertama kali oleh Dinas untuk mengetahui apakah dokumen Anda sudah lengkap atau belum. Jika belum Anda harus melengkapinya. Syarat pertama yang harus Anda siapkan adalah fotocopy KTP dan KK diri Anda, selain itu Anda harus melampirkan fotocopy Surat Bukti Hak atas Tanah seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau bisa juga Letter C. Anda juga harus membawa fotocopy peta lokasi saat akan mengajukan pengurusan KRK ini.
Syarat lainnya yang harus Anda siapkan untuk pengurusan KRK ini adalah site plan, neraca jika untuk usaha, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir, foto lokasi lahan pemohon minimal diambil dari 3 sudut yang berbeda, fotokopi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang yang masih berlaku kecuali untuk lahan pengecualian.
Mekanisme dan Prosedur
Setelah Anda tahu cara membuat atau pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari segi administrasi penting bagi Anda untuk mengetahui mekanisme pengurusan KRK ini. Anda sebagai pemohon bisa datang dan meminta informasi ke loket perizinan. Setelah itu petugas loket perizinan akan memberikan informasi kepada pemohon tentang persyaratan pendaftaran serta menyerahkan formulir kepada pendaftar. Anda sebagai pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran kemudian melengkapi persyaratan dan diserahkan kepada petugas loket perizinan.
Petugas loket perizinan ini akan memeriksa kelengkapan berkas bila berkas sudah lengkap petugas akan memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon. Setelah itu berkas akan diserahkan kepada petugas Back Office atau BO. Bila berkas belum lengkap petugas akan mengembalikannya kepada Anda untuk dilengkapi. Langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian dan juga validasi berkas pemohon.
Jika berkas pemohon sudah lengkap dan benar maka petugas Back Office akan membuat undangan survey yang mana sudah dilampiri dengan dokumen persyaratan teknis untuk digunakan saat peninjauan ke lokasi. Dari peninjauan tersebut akan diberikan keterangan apakah memerlukan syarat tambahan atau tidak. Setelah itu dilakukan pengisian berita acara hasil survey untuk dasar penerbitan SK KRK. SK KRK pun akan ditandatangani oleh Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota di masing-masing wilayah.
Waktu Penyelesaian
KRK ini diberlakukan per Januari 2019 silam dimana menjadi pengganti IPPT. KRK jauh lebih mudah dan simpel pengurusannya dibandingkan dengan IPPT. Waktu penyelesaiannya pun lebih cepat. Setelah berkas lengkap KRK ini akan selesai setelah 12 hari kerja. Setelah itu dilakuakan proses pengukuran setelah beberapa hari mendaftar dari pihak PTSP. Setelah bebrapa hari dari proses pengukurann lalu saya diberitahu dari pesan singkat bahwa KRK saya sudah jadi. Menariknya dari pembuatan KRK ini adalah Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Manfaat KRK ini adalah untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan, selain itu juga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan Izin mendirikan Bangunan atau IMB, dan juga menjadi kelengkapan persyaratan permohonan hal atas tanah di kantor wilayah BPN terutama di wilayah DKI Jakarta. Lakukan beberapa cara membuat atau pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) seperti di atas jika Anda belum memiliki KRK ini.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/ketetapan-rencana-kota-krk.html