QnA: persyaratan kontinuitas material
QnA

Pertanyaan:
  1. Tender Jalan Raya menggunakan SDP menurut SE Dirjen Bina Marga No.1/2019 mempersyaratkan surat kesanggupan kontinuitas material. Jika pada surat tersebut yang membuat pernyataan adalah CV (perusahaan) yang memberikan dukungan bukan penyedia jasa yang mendaftar apakah boleh?
  2. Surat kesanggupan kontinuitas material sesuai ketentuan dilampiri dengan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat dukungan bagi yang tidak memiliki IUP. Bagaimana dalam tender apabila penyedia hanya melampirkan surat kontinuitas material dan dukungan saja akan tetapi tidak melampirkan IUP? apakah gugur atau dapat dilakukan klarifikasi?
Bp. A --Semarang--

Jawaban:
  1. Surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material harus dari penyedia jasa peserta tender. bukan si pemberi dukungan. Jadi kesimpulannya gugur.
  2. Dalam SE Dirjen Bina Marga No.1/2019 disebutkan bahwa "Surat Pernyataan kesanggupan kontinuitas material yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran wajib dilampiri Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau surat dukungan bagi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi". Dari sini jelas apabila peserta tidak memiliki IUP, maka yang wajib disampaikan/upload adalah surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material darinya dan surat dukungan dari perusahaan yang memiliki IUP. adapun IUP dari pemberi dukungan tidak ada kewajiban untuk sudah disampaikan sehingga merupakan hal yang dapat diklarifikasi.

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Tender/seleksi Jasa Konstruksi
dapat menyampaikan melalui:
WA/SMS: 0813 1817 0100
Email: jiwa.pamungkas@gmail.com 


Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/10/tanya-jawab-pbj-konstruksi.html