Setelah diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terdapat beberapa reformasi pengadaan barang/jasa (PBJ) yang signifikan terkait beberapa aspek kebijakan PBJ yang meliputi Kelembagaan, Finansial, SDM, dan Perluasan Peran.


Untuk mendukung pengembangan arah kebijakan tersebut, diperlukan perhatian khusus pada arah dan kebijakan kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa. Pada saat ini pengembangannya dititikberatkan kepada aspek Kelembagaan, yaitu membentuk kelembagaan secara struktural, dan SDM, yaitu pengangkatan jabatan fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).

Karakter UKPBJ Sebagai Pusat Unggulan PBJ

Salah satu perubahan yang terdapat pada Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu terdapatnya istilah baru pengganti Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Perbedaan mendasar antara ULP dan UKPBJ adalah ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, sedangkan UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UKPBJ adalah unit kerja di K/L/Pemda yang menjadi pusat keunggulan PBJ menurut ketentuan Pasal 1 angka 11, Perpres No. 16 Tahun 2018. Menurut Peraturan LKPP No. 14/2018 Tentang UKPBJ, Pasal 1 angka 13, UKPBJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Sebagai pusat unggulan PBJ, UKPBJ mempunyai karakter Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, dan Perbaikan Berkelanjutan, yang disingkat menjadi SKOPPer. Dengan karakter tersebut, UKPBJ diharapkan dapat mewujudkan gambaran ibarat sebuah Koper yaitu wadah yang berisi berbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Tugas UKPBJ bisa dibaca lebih lanjut Pada artikel Tugas dan Fungsi UKBPJ secara Struktural.
UKPBJ juga berperan sebagai agen pengadaan dan pelaksana konsolidasi PBJ.

Pembangunan SDM PBJ dan Pembangunan Nasional RI

Belanja barang/jasa pemerintah yang terus meningkat nilai dan kompleksitasnya harus didukung oleh SDM yang profesional serta organisasi pengadaan yang modern. Selain itu, peran PBJ sangat terlihat dalam Pembangunan Nasional RI, seperti yang dapat dilihat dari Pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu untuk :
  1. Mendapatkan pengadaan Barang/Jasa yang tepat (baik dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia)
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
  3. Meningkatkan peran serta UMKM
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
  7. Mendorong pemerataan ekonomi
  8. Mendorong pengadaan berkelanjutan
Oleh karena itu, pembangunan SDM PBJ yang lebih profesional serta organisasi pengadaan yang modern untuk ke depannya menjadi kebutuhan yang penting bagi proses PBJ di Indonesia.

Target Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan

Berdasarkan data tentang sumber daya manusia pengadaan yang dimiliki oleh LKPP, saat ini pemegang sertifikat PBJ tingkat dasar berjumlah 252.020 orang, Okupasi PBJ berjumlah 45 orang, dan Jabatan Fungsional PPBJ berjumlah 1.860 orang. Khusus untuk Jabatan Fungsional PPBJ, jumlah yang ada saat ini masih sangat jauh dari jumlah yang ditargetkan di Renstra tahun 2020 – 2024 yaitu sejumlah 7.500 orang.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo, PhD., menyampaikan bahwa paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, lanjutnya lagi, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh ASN/TNI/Polri/Personel Lain wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ.

Untuk mencapai target yang ditetapkan di atas, LKPP dalam RAKORNAS UKPBJ tersebut mendorong K/L/Pemda untuk melakukan reorganisasi kelembagaan PBJ dan peningkatan SDM PBJ melalui penyusunan Peta Jalan UKPBJ yang berguna untuk mengukur tingkat kematangan organisasi UKPBJ pada K/L/Pemda. Sebagai salah satu lembaga negara, Sekretariat Kabinet juga akan berupaya untuk melakukan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalitas SDM PBJ, sebagai bagian dalam mendukung terciptanya ekosistem PBJ yang lebih baik.

*) Penulis: Olia Desconova Nyaman (Staf pada Bagian Administrasi Pengadaan, Deputi Administrasi) dengan beberapa perubahan.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/reformasi-pengadaan-barangjasa.html