Regulasi Penggunaan Skuter Listrik dan Arti Isyarat Tangan Pengendara

Demam GrabWheels menjadikan banyak orang mulai menggandrungi skuter listrik atau juga dikenal dengan istilah otoped listrik. Kendaraan tersebut terlihat menyenangkan untuk dikendarai sembari bersantai menikmati lingkungan sekitar. Namun, saking banyaknya orang yang berlomba-lomba mencoba mengendarai kendaraan baru tersebut, akhirnya tidak sedikit kecelakan dan masalah yang terjadi.

Beberapa kecelakaan skuter listrik tak hanya membuat pengendara atau orang lain terluka, bahkan sudah memakan korban jiwa. Kejadian tersebut dikarenakan tidak semua pengguna otoped listrik memahami aturan umum dan regulasi setempat mengenai kendaraan listrik tersebut. Mengingat e-skuter merupakan kendaraan pendatang baru, maka wajar saja jika masih banyak yang bingung dengan aturan mainnya.

Aturan umum di sini berarti aturan universal mengenai berkendara dengan skuter listrik yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan:

Sama halnya ketika seseorang sedang mengendarai sepeda, maka dia harus menggunakan isyarat tangan untuk berkomunikasi dengan pejalan kaki atau pengemudi lain. Tak terkecuali dengan skuter listrik, penggunanya harus memahami isyarat tangan ini agar orang lain tahu ketika Anda hendak belok atau berhenti.

Isyarat tangan ini tidak diperlukan jika skuter listrik yang Anda pakai sudah dilengkapi dengan lampu sinyal belok serta lampu rem seperti di sepeda motor. Meskipun begitu Anda tetap harus memahami isyarat tersebut, agar bisa dengan mudah mengerti ketika mendapat sinyal tangan dari pengendara lain. Berikut ini isyarat universal di jalanan:

Anda tentu tidak suka jika ada mobil asing asal parkir di depan halaman rumah Anda. Nah, untuk itu Anda juga harus memarkir e-skuter dengan cara dan di tempat yang benar. Cari tempat parkir khusus skuter/otoped, jika tidak ada parkirlah di area yang datar yang menepi sehingga tidak menghalangi pengguna jalan lain.

Satu buah skuter listrik hanya untuk dikendarai maksimal satu orang sehingga Anda dilarang menggunakannya untuk dua orang atau lebih. Meskipun berboncengan nampak menyenangkan, kegiatan tersebut sebenarnya berbahaya dan meningkatkan peluang kecelakaan. Lebih baik sewa satu skuter untuk satu orang dan pastikan untuk memakai helm.

Regulasi mengenai penggunaan kendaraan listrik di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri (PM) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Penggerak Listrik. Skuter listrik kayuh dalam aturan ini disebut dengan istilah otoped listrik untuk membedakan dengan motor skuter bertenaga listrik. Berikut ini regulasinya: