Dalam menyelesaikan proyek bangunan, biaya menjadi faktor utama keberhasilan suatu kegiatan proyek. Kontraktor harus melakukan estimasi berapa biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek. Hasil estimasi biaya tersebut nantinya digunakan kontraktor sebagai dasar untuk memberikan penawaran yang optimal, untuk memenangkan tender. Setelah memenangkan tender, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan oleh kontraktor adalah membuat RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan). Hal ini penting dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi budgeting/cash flow atau alokasi biaya yang sesuai dengan setiap item yang akan dilaksanakan meliputi bahan material, tenaga, dan peralatan.


Pengertian Rencana Anggaran Pelaksanaan 

Apa itu Rencana Anggaran Pelasanaan (RAP)? Mungkin bagi kamu yang bergelut dalam dunia proyek tidak asing dengan yang namanya RAP ini. RAP adalah detail biaya nyata yang digunakan kontraktor di lapangan selama berlangsungnya proyek sampai selesainya kegiatan suatu bangunan yang meliputi kebutuhan material dan tenaga kerja.

Jika ngomongin RAP, maka tidak bisa lepas dari RAB (Rencana Anggaran Biaya). Karena RAP sendiri merupakan penjabaran dari RAB. Disini RAB digunakan untuk mengajukan penawaran pekerjaan tender proyek, sedangkan RAP digunakan untuk menentukan jumlah material dan tenaga dalam pelaksanaan pembangunan. Pada umumnya kontraktor menyusun RAB tidak seluruhnya berpedoman pada analisa SNI, mereka menghitung RAB dengan perkiraan mereka sendiri berdasarkan besaran m2 (meter persegi) lapangan sehingga dapat memperkirakan besaran biaya pengerjaan proyek tersebut. Sedangkan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) dihitung dengan kombinasi antara analisa SNI dan kebutuhan sesungguhnya.

Fungsi dari Rencana Anggaran Pelaksana (RAP)

RAP memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut:
  1. RAP digunakan sebagai pedoman general kontraktor untuk melakukan perjanjian kontrak dengan sub kontraktor atau pemborong.
  2. RAP digunakan sebagai acuan untuk negoisasi harga antara general kontraktor dengan mandor atau sub kontraktor.
  3. Untuk mengetahui gambaran keuntungan atau kerugian yang akan dialami oleh kontraktor jika menggunakan suatu metode kerja tertentu. Jika ternyata diperkirakan rugi, maka kontraktor dapat menggunakan metode lain agar tetap untung.
  4. RAP digunakan sebagai dasar untuk membuat jadwal pendatangan material dan tenaga kerja.
  5. RAP digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah manajemen terbaik agar kontraktor untung dan pemilik proyek senang. 
  6. Untuk membuat kurva S yang dibuat khusus untuk keperluan kontraktor, sedangkan untuk laporan ke konsultan pengawas atau pemilik proyek tetap berpedoman pada jadwal kurva S berdasarkan RAB.
  7. RAP digunakan sebagai bahan untuk evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan tenaga, material dan peralatan serta rencana arus anggaran dan realisasi arus kas; dan
  8. Sebagai kendali realisasi progress. Jika penggunaan material/bahan melampaui rencana atau  telah terjadi kesalahan atau penyimpangan, maka tim proyek bisa menggunakan RAP sebagai alat kontrol material.

Cara Menghitung RAP

Cara menghitung RAP proyek pembangunan pada prinsipnya sama seperti ketika menyusun RAB, hanya saja data-data yang digunakan merupakan rahasia perusahaan kontraktor seperti analisa harga satuan, harga bahan bangunan, harga upah tenaga kerja. Data-data tersebut bisa dibuat dari hasil penelitian serta pengalaman selama mengerjakan proyek konstruksi. Kontraktor yang kinerjanya sudah memiliki track record yang baik biasanya membuat standar khusus untuk menghitungnya dan tidak memberitahukan secara umum, atau istilahnya merupakan rahasia dapur perusahaan. Secara umum berikut ini kami jelaskan komponen/data-data apa saja yang dibutuhkan untuk menyusun RAP adalah berikut ini.

1. Nilai Pagu/HPS

Nilai Pagu/HPS adalah nilai harga perkiraan sendiri yang dibuat oleh pihak pemilik proyek yang digunakan untuk melakukan koreksi aritmatik terhadap kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh Penyedia.

2. Nilai kontrak

Nilai kontrak merupakan nilai yang telah disepakati oleh pihak pemilik pekerjaan dan kontraktor jasa konstruksi setelah dilakukan evaluasi koreksi serta negosiasi harga, dan merupakan harga dasar yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

3. Nilai Persentase Penawaran

Nilai persentase penawaran adalah nilai persentase yang diajukan sebagai harga penawaran oleh Penyedia. Nilai persentase penawaran dihitung dengan cara nilai harga penawaran dibagi nilai total HPS kemudian dikalikan 100%.

4. Nilai Kontrak Awal + Addendum Tanpa PPn
Nilai kontrak awal + Addendum Tanpa PPn adalah nilai kotrak yang dipakai awal dan atau dengan adanya addendum. Nilai ini juga biasa disebut perubahan nilai kontrak yang belum diperhitungkan pajaknya.

5. Biaya Persiapan Proyek

Biaya persiapan proyek diperlukan sebelum memulai pelaksanaan proyek dimana biaya ini biasanya tidak tertuang dalam RAB, namun dalam kenyataannya pihak kontraktor akan selalu mengeluarkan biaya saat akan melakukan persiapan proyek.

6. Biaya Langsung/Direct Cost

Untuk perhitungan biaya langsung sendiri ada 2 yaitu :

a. Biaya Langsung pada satuan masing-masing item

Dalam perhitungan direct cost ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan masing-masing item pekerjaan. Biaya tersebut meliputi :
  • Biaya Upah Kerja adalah biaya yang diperhitungkan secara langsung pada masing-masing satuan pekerjaan seperti pekerja, tukang, dan mandor.
  • Biaya Bahan/Material adalah biaya yang diperhitungkan secara langsung pada masing-masing satuan pekerjaan seperti semen, pasir, kerikil, batu Kali/belah, besi beton, dan lainnya.
  • Biaya Alat adalah biaya yang diperhitungkan secara langsung pada masing-masing satuan pekerjaan yang menggunakan peralatan dan biasanya sudah include dengan biaya bahan bakar dan operator, contohnya excavator, bulldozer, dump truck, concrete mixer, dll.
  • Biaya Subkon (jika ada) adalah biaya yang diperhitungkan secara langsung pada masing-masing satuan pekerjaan, contohnya subkon pasangan, subkon pintu, subkon embakment, dll.
Dimana semua biaya tersebut didapatkan dari daftar biaya langsung yang telah dipisahkan antara harga satuan untuk upah, bahan dan alat serta subkon dengan dasar dari analisa harga satuan pekerjaan secara real dengan harga seminim mungkin yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

b. Biaya Umum lapangan

Dalam perhitungan biaya umum lapangan ini merupakan biaya yang dianggarkan langsung untuk pelaksanaan umum lapangan diluar biaya item pekerjaan. Biaya tersebut meliputi :
  • Biaya Upah Personil, yaitu biaya umum yang dialokasikan untuk biaya personil inti atau karyawan perusahaan atau tenaga ahli yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek dilapangan termasuk gaji, uang makan, tunjangan hadir, extra, cuti dan PHK.
  • Biaya Operasional dan Adminitrasi Rutin, yaitu biaya langsung yang wajib dianggarkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang berkaitan dengan operasional dan segala bentuk administrasi. Contohnya adalah biaya ATK, Biaya laporan + Copy + Jilid, abondemen listrik, telepon, keamanan, dll.
  • Biaya Site Expenses, yaitu cost yang dipakai untuk mendatangkan revenue seperti biaya persiapan, sarana Healty dan Safety karyawan, operasional kendaraan proyek, biaya akhir proyek, dan entertainment/representative/jamuan, dan sejenisnya.
7. Biaya Tidak Langsung/Indirect Cost

Biaya tidak langsung yang meliputi :
  • Biaya Kantor Pusat + Pembebanan (jika ada)
  • Biaya Retensi 5% terhadap kontrak
  • Biaya Lain/Panitia/Sharing
  • Biaya Komitmen Project
  • Biaya Marketing/Bidding(dinas Aanwijzing / klarifikasi dll)
  • Biaya Akomodasi (Balai, Inspektorat, BPK dll.)
  • Biaya lain/Non teknis tak terduga (termasuk sewa lahan)
  • inflasi
  • biaya overhead
8. Biaya Kewajiban Proyek
  • PPh Final 3% terhadap Kontrak
  • Pajak Galian Gol. C
  • Asuransi Astek/Jamsostek/BPJS
  • Premi Jaminan (Penwaran, Uang Muka, Pelaksanaan, Pemel.)
  • Biaya Fee/Sewa Pakai Perusahaan (bila sewa)
  • Restitusi Pajak pembelian Material (jika ada)
9. Nilai Margin Akhir

Nilai margin akhir merupakan nilai yang bisa dikatakan sebagai profit/keuntungan atau bisa jadi kerugian bagi kontraktor dengan cara perhitungannya adalah nilai pada poin ke-4 (nilai kontrak awal Addendum tanpa PPn) dikurangi dengan total biaya pelaksanaan proyek (RAP) yang terdapat pada poin 5,6,7,8 atau (45,6,7, dan8) maka akan didapatkan Nilai Margin Akhir. Nilai margin akhir ini merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.

Perhitungan RAP harus dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dibuat secara tepat mengenai alokasi kebutuhan sumber keuangan, kebutuhan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan proyek, material bangunan serta upah tenaga yang diperlukan pada setiap item pekerjaan.

Itulah ulasan mengenai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek konstruksi yang rangkaian kegiatannya harus menghasilkan suatu produk yang sesuai dengan kriteria biaya, mutu dan waktu. Untuk mencapai mutu pekerjaan konstruksi yang baik bukanlah hal yang mudah. Kontraktor harus benar-benar menghitung gambaran laba rugi perusahaan jika mengerjakan setiap proyek yang dimenengkannya lewat tender. Ketepatan dalam menghitung RAP sangat penting untuk dilakukan oleh seorang Project Manager Konstruksi. Untuk meningkatkan efesiensi dari segi biaya, diperlukan perencanaan anggaran proyek yang matang sehingga keuntungan sebuah proyek bisa didapat. Semoga bermanfaat, dan mari membangun Indonesia melalui Konstruksi!

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/08/rencana-anggaran-pelaksanaan.html