Baca Juga: Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK (Bag.1)
Tabel RKK yang disediakan dalam Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 adalah seperti berikut ini
Tabel 2 RKK |
Yang harus menjadi catatan adalah dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang saat artikel ini ditulis masih berlaku, mengatur pada
Pasal 8
Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ayat (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.Artinya bahwa pada saat tender, menurut Permen 05/PRT/M/2014 bagian RKK yang dievaluasi adalah Tabel 2, yaitu tentang Sasaran dan Program. Hal ini sedikit berbeda dengan Permen 07/PRT/M/2019 yang mengamanatkan bahwa evaluasi teknis terhadap RKK dilakukan kepada pakta komitmen K3 dan Tabel 1 RKK. Lalu bagaimana pokja harus menyikapinya? Menurut pendapat kami, bahka kedua peraturan tersebut masih sama- sama berlaku sehingga pokja wajib melakukan evaluasi terhadap kedua hal tersebut.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Konstruksi di Indonesia
Lalu apa sebenarnya isi dari sasaran dan program tersebut? Sasaran Umum diisi dengan Nihil Kecelakaan Konstruksi. Sementara sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian resiko yang disusun guna tercapainya sasaran umum. Sedangkan Program K3 adalah meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan penanggung jawab. contoh pengisiannya adalah sebagai berikut:
Contoh pengisian tabel 2 RKK |
Demikian adalah contoh pengisian tabel 2 RKK dan hal- hal apa saja yang harus dievaluasi oleh Pokja Pemilihan.
Sumber: https://www.pamungkas.id/2019/07/rencana-keselamatan-konstruksirkk-bag2.html