Retensi (retention) adalah jumlah pembayaran termin/termijn (progress billings) yang tidak dibayar/ditahan hingga pemenuhan kondisi proyek yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga diselesaikan/diperbaiki dengan kondisi yang telah disetujui.
Baca juga: Mengitung Progress Pekerjaan Konstruksi
Baca Juga: Fungsi dan Ketentuan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Manfaat Retensi dalam Proyek Konstruksi
Adapaun manfaat atau kegunaan retensi dalam proses pembayaran tagihan suatu proyek adalah sebagai berikut :
- Retensi berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah disetujui.
- Retensi digunakan sebagai bukti nyata untuk menghadapi kontraktor apabila standar pekerjaan tidak terpenuhi atau terjadi kegagalan.
- Tersedianya dana apabila kontraktor lain atau subkontraktor diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Kepercayaan Pemilik Proyek akan lebih kuat jika menggunakan jaminan uang.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Gubernur Berdasarkan PP No. 33/2018
Ketentuan Retensi dalam Kontrak Konstruksi
Nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak yang akan dikembalikan/dibayarkan setelah proyek selesai (setelah pemeliharaan). Artinya, jika kontrak konstruksi sudah diselesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor tersebut dibayar sebesar 95 % dari harga kontrak. Lima persen yang merupakan sebagai uang retensi tersebut ditahan sebagai jaminan biaya pemeliharaan konstruksi apabila terjadi ketidaksempurnaan bangunan yang sudah selesai dikerjakan dan harus diperbaiki oleh kontraktor.
Dalam perjanjian umumnya pekerjaan retensi dilakukan apabila kerusakan diakibatkan karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan yang terjadi dikarenakan kesalahan user/pemilik proyek, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian tahap pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu tergantung tingkat kerusakannya.
Lamanya masa retensi memiliki rentang antara 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan berakhir, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I digunakan sebagai tanda bahwa masa retensi telah dimulai. Setelah berakhirnya masa retensi biasanya dilakukan pemeriksaan/chek list ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II. Apabila sudah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan besaran uang retensi 5% bisa dicairkan.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu retensi dalam proyek dan kegunaannya, serta ketentuan-ketentuan dalam penerapan uang retensi kepada kontraktor. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/retensi-adalah.html