Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, adapun Persyaratan umum  untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024, sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dengan pembagian Zona sebagai berikut : 
Zona I : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang
Zona II : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gresik
Zona III : Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk
Zona IV : Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan  Kabupaten Ponorogo
Zona V : Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek
Zona VI : Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
Zona VII : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember,  Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo

Penyerahan dokumen persyaratan diterima mulai 15 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 pada jam 08.0016.00 WIB. Dan pengiriman dokumen via pos paling lambat tanggal 23 April 2019 Cap Pos.


Syarat dan lainnya terkait seleksi calon anggota KPU selengkapnya dapat diunduh berikut ini :

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/seleksi-calon-anggota-kpu.html