Pengertian Izin Lingkungan
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasarat untuk mempeoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi izin dari lingkungan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Untuk itu, kamu harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria:
- besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- luas wilayah penyebaran penduduk;
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak;
- berbalik atau tidak berbaliknya dampak dan/atau;
- kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setelah mengetahui beberapa kriteria usaha yang wajib Amdal, berikut akan dijelaskan tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL/UPL. Berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Dengan mengetahui usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, kini kamu dapat mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib mengantongi izin dari lingkungan bukan?
Keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut, ketika izin tersebut dicabut maka izin usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka izin dari lingkungan pun wajib untuk diperbarui. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Izin dari lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.
Sanksi Jika Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Tidak Memiliki Izin Lingkungan
Sesuai dengan Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi izin dari lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
Pengajuan Izin Lingkungan
Untuk mengajukan izin dari lingkungan, kamu dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Permohonan izin tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilian ANDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL. Selain itu, permohonan izin tersebut harus dilengkapi dengan:
- Dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL
- Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
- Profil usaha dan/atau kegiatan
Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang berencana mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan kamu jalankan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/izin-lingkungan.html