Pengertian Pajak Tidak Kena Pajak
PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak jena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena itu, wajib pajak yang penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Apabila penghasilan netto Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan batasnya berada di bawah PTPK, dia tidak dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29. Apabila status pekerjaannya adalah pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan terkena potongan PPh Pasal 21.
Masyarakat yang penghasilannya berada pada batas PTKP menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya selama satu tahun, maka menurut Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), wajib pajak tersebut tidak dibebani pajak penghasilan.
Tarif PTKP Terbaru (PTKP 2016/PTKP 2017)
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru yang digunakan sebagai perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp. 54.000.000,- untuk wajib pajak yang yang belum menikah.
- Rp. 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Rp. 54.000.00,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp. 4.500.000,- tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat (maksimal 3 orang untuk setiap keluarga) yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Setelah mengetahui tarif PTKP, kamu dapat memperkirakan apakah gaji yang kamu terima sekarang termasuk yang terkena PPh atau tidak. Misalnya, bagi kamu yang masih lajang dan memiliki gaji yang jumlahnya di bawah atau sama dengan Rp. 4.500.000 per bulan, maka kamu terbebas dari PPh.
Namun meski kamu terbebas dari PPh, kamu harus wajib lapor pajak. Untuk kamu yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, kamu hanya perlu mengisi SPT nihil melalui formulir atau e-filling yang dapat diakses melalui situs DJP online.
Baca juga: Pajak atas Dividen dan Contoh Perhitungannya
Manfaat PTKP bagi Waji Pajak Orang Pribadi
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, manfaat PTKP hanya dapat dimiliki oleh Wajib Pajak, khususnya untuk para wajib pajak orang pribadi dan tidak dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak badan seperti CV, yayasan, lembaga, dan badan lainnya. Manfaat PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sebagai berikut:
- Mengurangi Pajak yang harus dibayar oleh WPOP
- Memberikan lebih banyak penghasilan yang dapat dibawa pulang oleh WPOP
- Mengurangi biaya hidup
Ilyas bekerja pada sebuah perusahaan dengan memperoleh gaji sebulannya mencapai Rp.8.000.000,00 per bulan. Saat ini di masih berstatus lajang atau belum menikah. Maka kode PTKP Ilyas adalah TK/0 (tidak kawin/tidak ada tanggungan). Berdasarkan tarif PTKP yang terbaru, Ilyas mendapatkan batas PTKP sebesar Rp. 54.000.000,00 per tahunnya. Simak rincian berikut agar kamu semakin paham perhitungan pajak dan juga Penghasilan Tidak Kena Pajak yang harus dikeluarkan oleh Ilyas.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Cara Menghitung Pajak Jasa Konstruksi
- Penghasilan bruto setiap bulan:
Gaji per bulan= Rp. 8.000.000,-
Biaya jabatan= 5% x Rp.8.000.000= Rp. 400.000
Iuran pensiun= Rp.200.000
- Penghasilan netto setiap tahun:
Gaji netto per bulan= Rp.8000.000-(Rp.400.000+Rp.200.000)=Rp.7.400.000
Gaji netto per tahun=Rp.7.400.000x12=Rp.88.800.000
- PTKP(TK/0):
Rp.88.800.000-Rp.54.000.000=Rp.34.800.000
- Penghasilan kena pajak dalam setahun:
PPh Pasal 21:5% x Rp. 34.800.000= Rp.1.740.000
- Penghasilan kena pajak dalam sebulan:
Rp. 1740.00/12= Rp.145.000
Dengan demikian, pajak per bulan yang harus dikeluarkan oleh Ilyas adalah sebesar Rp. 145.000.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan contoh perhitungannya yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu!
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp.html